TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Pemerintah Kabupaten Temanggung mengundang perwakilan buruh dan pengusaha duduk bersama membahas upah minimum kabupaten (UMK) Temanggung 2022.
Bersama kedua perwakilan itu pemerintah mendorong untuk membahas secara tripartit bersama pemerintah Kabupaten Temanggung.
Pemerintah hanya sebagai fasilitator dengan berada di tengah, tidak memihak pada kedua pihak.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung menyampaikan hingga saat ini belum ada kesepakatan angka UMK 2022.
Baca Juga: PSS Sleman dan PSIS Semarang Beda Fokus Latihan Jelang Bertemu di Liga 1
"Pada pertemuan tripartit diharapkan ada kesepakatan antara perwakilan pengusaha dan serikat pekerja," kata Kepala Disperinaker Kabupaten Temanggung Agus Sarwono, Selasa (30/11/2021).
Dikemukakan dalam penentuan UMK 2022 perwakilan pengusaha menghendaki penentuan UMK menggunakan PP 36 tahun 2021 dengan kenaikan 0,15 persen.
Sementara serikat pekerja menuntut kenaikan UMK minimal tiga persen.
Dikatakan UMK Temanggung tahun 2021 sebesar Rp1.885.000. Bila penentuan UMK menggunakan PP 36 tahun 2021 maka hanya naik 0,15 persen atau Rp2.832.
Baca Juga: Sebelum Awkarin Dilamar Gangga, Ini Deretan Pria yang Pernah Dekat Dengannya
Sementara pekerja melalui serikat pekerja menuntut ada kenaikan Rp56.500.
Dikatakan dua usulan itu sudah dikirim ke provinsi tetapi dikembalikan ke daerah supaya dibahas kembali.
Agus menyampaikan melalui pembahasan ulang diharapkan ada kesepakatan sehingga usulan UMK ke provinsi itu hanya satu angka saja.
Ia menuturkan hari ini terakhir untuk mengajukan rekomendasi UMK ke Gubernur Jawa Tengah.