JOGJA, harianmerapi.com - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022, Jumat (19/11/2021).
Kenaikan UMK 2022 di Jogja berlaku mulai 1 Januari 2022, wajib dilaksanakan pengusaha dan tidak bisa ditangguhkan lagi.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menyambut baik kenaikan UMP dan UMK 2022 di Jogja.
"Saya menyambut baik ya kenaikan UMP DIY yang cukup signifikan. Ini kenaikan yang bagus dan kemudian DIY tidak lagi menjadi daerah yang paling kecil UMPnya," ujarnya, Jumat (19/11/2021).
Menurutnya, kenaikan UMP 2022 di Jogja perlu disambut dengan baik, terlebih kondisi saat ini masih pandemi Covid-19 dengan kondisi ekonomi yang masih naik turun.
"Kenaikan ini patut kita sambut bersama meskipun kita tahu rekan-rekan pengusaha berusaha keras mewujudkan ini karena ekonomi kita lagi down sehingga saya juga minta teman-teman pengusaha untuk bersabar, untuk kemudian ya mari sama-sama kerja sama mewujudkan UMP ini di wilayah kita masing-masing," paparnya.
Baca Juga: Bung Teddy Keliling Pasaraya Salatiga, Tetap Menyerap dan Meladeni Keluhan Pedagang Penyewa Ruko
Dengan begitu, penting untuk tetap menjaga dan mengendalikan persebaran Covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga berdampak pada aktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
"Yang jelas kita kendalikan Covid agar perekonomian bisa semakin baik ke depan. Kenaikan ini baik menurut kami kemudian teman-teman kami pengusaha, kita berusaha mewujudkan dan yang penting perekonomian jangan sampai menurun lagi," jelas Huda.
"Kita kendalikan Covid masih terus bisa (menjalankan) protokol kesehatan dan semacam itu," imbuhnya.
Baca Juga: Bupati Indramayu Ingin Mengadopsi Keberhasilan BPR dan Balkondes Kabupaten Magelang
Diharapkan dengan adanya UMK 2022 di Jogja naik maka dapat menyejahterakan masyarakat.*