SALATIGA, harianmerapi.com - Perwakilan buruh di Kota Salatiga diwakil 10 orang yang tergabung dalam Sekber Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) mendatang kantor Walikota Salatiga, Senin (29/11/2021) sore.
Para buruh ditemui Wakil Walikota Salatiga Muh Haris di lobi ruang depan Kantor Walikota Salatiga.
Mereka meminta agar dilakukan revisi rekomendasi UMK Salatiga 2022 kepada Gubernur Jawa Tengah, yakni minimal 2,5 persen. Sehingga angkanya menjadi Rp 2.128.523,19 belum dilakukan penyesuaian batas bawah defisit pada UMK Salatiga 2021.
Baca Juga: Ada 127 Guru Besar di DIY, Harus Bisa Tingkatkan Kualitas Riset dan Pendidikan di Kampus
“Kenaikan UMK yang hanya 1,29 persen membuat kami ini bingung untuk itu kami meminta kebijakan Pemkot Salatiga melalui Disperinaker Salatiga,” ujar salah satu pekerja yang hadir.
Sekretaris SPSB Salatiga, Tega Jatmiko mengatakan, untuk perlindungan pekerja dan memberikan subsidi kepada pekerja untuk bisa membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang besarnya 4 persen dari upah bulanan.
Wakil Walikota Salatiga, Muh Haris menerima aspirasi dan surat dari Sekber SP SB Salatiga. “Karena yang memiliki wewenang mengirim surat ke Gubernur Jateng adalah Walikota, saya akan sampaikan kepada Pak Walikota,” tandas Muh Haris.*
Artikel Terkait
Program Gerai Vaksin Presisi, Polres Salatiga ‘Diserbu’ Ratusan Warga yang Butuh Divaksin Covid-19
Sesuai Gambar Disdag, Pasar Rejosari Salatiga Berkesan Mewah yang Segera Selesai
Kota Salatiga Ditetapkan Kemenparekraf Sebagai Kota Kreatif 2021 dari 54 yang Diseleksi
Hydrant dan IPAL Pasar Rejosari Salatiga Didanai APBD 2022 Rp3 Miliar
Salatiga Miliki BPBD Tahun 2022, Anggaran Awal Rp 2,6 Miliar Disiapkan