Ada 127 Guru Besar di DIY, Harus Bisa Tingkatkan Kualitas Riset dan Pendidikan di Kampus

photo author
- Senin, 29 November 2021 | 17:32 WIB
Foto bersama usai prosesi penyerahan SK Guru Besar kepada Rektor UMY.  (Foto: Dok Humas UMY.)
Foto bersama usai prosesi penyerahan SK Guru Besar kepada Rektor UMY. (Foto: Dok Humas UMY.)

BANTUL, harianmerapi.com – Menjadi guru besar, tak ada patokan umur. Maka, sudah selayaknya setiap universitas selalu bisa mendorong para dosen untuk menaikkan jabatan fungsionalnya menjadi guru besar.

Dengan menjadi Guru Besar harus dapat meningkatkan kualitas riset dan pendidikan di kampus masing-masing.

Hal tersebut tersebut diungkap Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V DIY, Bimo Widyo Andoko SH MH saat penyerahan SK Guru Besar kepada Rektor UMY Prof Dr Ir Gunawan Budiyanto MP IPM di Gedung AR Fakhruddin A UMY, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: Diinisiasi BOB, Tari Gelang Projo Jadi Ikon Tiga Kabupaten di Perbukitan Menoreh

Selain itu Bimo juga mengapreasi setinggi-tingginya, karena pada masa pandemi Covid-19 dan sekarang belum berakhir, UMY mampu mencetak tujuh Guru Besar.

”Saat ini total Guru Besar di Yogyakarta tercatat sejumlah 127 orang, dengan rincian 28 dosen DPK, 60 dosen tetap Yayasan, 39 dosen ber-IDK. Khusus Rektor UMY, saat ini, tercatat menjadi guru besar ke-17 di UMY,” terangnya.

Sementara itu Prof Gunawan mengungkapkan, sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia, yakni pada Januari 2020 UMY telah melahirkan empat Guru Besar atau Profesor.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Film Losmen Bu Broto Bikin Kangen Suasana Jogja

Lalu pada saat pandemi Covid-19, UMY mampu melahirkan atau mencetak tujuh Guru Besar.

”Patut disyukuri dalam masa pandemi saat ini, UMY berhasil mencetak tujuh guru besar dan hal ini menjadi capaian yang sangat luar biasa. Setelah ini, UMY siap mengajukan empat calon Guru Besar,” paparnya.

Selain itu, Prof Gunawan juga memberikan arahan kepada para dosen di UMY, harus siap untuk meniti jenjang karier yang lebih tinggi.

Baca Juga: Cegah Covid-19 Omicron, Kemenkumham Perbarui Aturan Larangan Masuk WNA

Sebab, sudah saatnya dosen-dosen UMY berusaha bisa naik pangkat jabatan fungsional menjadi Guru Besar, oleh karena itu mengapa adanya kewajiban dosen untuk mengisi Satuan Kinerja Pegawai (SKP).

“Karena dari SKP tersebut bisa dinilai mana yang harus maju, mana yang harus mendapat bimbingan dan mana yang dalam waktu dekat harus diajukan,” tambahnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X