JAKARTA, harianmerapi.com - Aturan larangan masuk sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) guna mencegah Covid-19 varian Omicron diperbarui oleh .Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (29/11/2021).
"Ditjen Imigrasi menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di wilayah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 hari," kata Arya.
Baca Juga: Oknum TNI Bentrok dengan Anggota Polri di Timika Bakal Diproses Hukum
Aturan pelarangan masuk bagi orang asing tersebut berlaku efektif pada 30 November 2021. Sebelumnya, pemerintah menyatakan kebijakan itu diterapkan efektif pada (29/11).
"Jadi, jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka langsung ditolak masuk Indonesia," kata dia.
Di samping itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.
Baca Juga: Pemerintah Segera Masukkan Revisi UU Cipta Kerja ke Prolegnas Prioritas Tahun 2022
Artikel Terkait
Wapres Ingatkan Indonesia Jangan Sampai Kecolongan Lagi Masuknya Varian Baru Covid-19
Soal Varian Baru Covid-19, Menkes Menyatakan Vaksin di Indonesia Masih Cukup Ampuh Menghadapi
Varian Baru Covid-19 Sudah Sampai Malaysia, Pemerintah Daerah Diminta Waspada
Prof Zubairi Djoerban Ingatkan Indonesia Hati-hati Kasus Covid-19 Varian Baru Omicron
Waspada Varian Omicron, Pintu Masuk Internasional Diperketat