JAKARTA, harianmerapi.com - Pemerintah akan menyampaikan surat kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memasukkan revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022.
Penjelasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut terhadap Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja di Jakarta, Senin (29/11/2021).
"Daftar kumulatif terbuka ini juga sudah diberikan keputusannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Menko Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Geramnya Kapolres Sleman Omah PSS Dibakar Orang Tak Dikenal: Siapapun Pelakunya Wajib Tanggung Jawab
Revisi UU Cipta Kerja tersebut terkait dengan pasal yang mengandung ketenagakerjaan seperti pelaksanaan ketenagakerjaan, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pengupahan.
Terkait hal tersebut ia mengungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga akan menyampaikan Instruksi Mendagri kepada kepala daerah mengenai operasionalisasi UU Cipta Kerja.
Maka dari itu pemerintah bersama DPR saat ini akan terlebih dahulu merevisi UU Cipta Kerja dan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi, pembentukan, dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca keputusan MK.
Dari sisi investasi, Menko Airlangga menyampaikan UU Cipta Kerja telah menunjukkan hasil yang cukup signifikan, terlihat dari kenaikan investasi berdasarkan catatan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yakni tumbuh 7,8 persen selama Januari-September 2021 jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).
Artikel Terkait
WEBINAR DI TENGAH PANDEMI DAN RUU OMNIBUS LAW- Perlu Titik Temu dalam Sertifikasi Produk Halal
TOLAK OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA-Ratusan Mahasiswa Demo dengan Jaga Jarak
PGAT Tolak Rencana Aksi Demonstrasi Peringatan Pengesahan UU Omnibus Law, Ini Alasannya
Kalangan Pengusaha Khawatir Atas Putusan MK Terhadap UU Cipta Kerja
Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Dapat Timbulkan Ketidakpastian Hukum