UMP DIY Tahun 2023 naik Rp 140.866,86 upah buruh di Jogja minimum Rp 1.981.782,39

photo author
- Selasa, 29 November 2022 | 06:30 WIB
Arsip foto - Gubernur DIY Sultan HB X saat membacakan Visi Misi Calon Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 dalam Rapat Paripurna (Rapur) Istimewa di Ruang Sidang DPRD DIY, Yogyakarta, Senin (8/8/2022).  (ANTARA/HO/Pemda DIY)
Arsip foto - Gubernur DIY Sultan HB X saat membacakan Visi Misi Calon Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 dalam Rapat Paripurna (Rapur) Istimewa di Ruang Sidang DPRD DIY, Yogyakarta, Senin (8/8/2022). (ANTARA/HO/Pemda DIY)

Sementara itu, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan mengaku keberatan dengan penetapan UMP tersebut.

Menurut dia, persentase kenaikan upah minimum yang kurang dari 10 persen itu tidak akan mampu mengurangi angka kemiskinan dan tingkat ketimpangan ekonomi di DIY.

"Tidak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang menganga di DIY, dan sekaligus menyulitkan buruh untuk membeli rumah," kata ujar Irsyad.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X