HARIAN MERAPI - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menjadwalkan penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 pada 28 November 2022.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (18/11/2022), mengatakan penetapan itu mundur sepekan dari rencana sebelumnya karena menunggu formula baru sebagai acuan perumusan UMP.
"Ada perubahan formula cara menghitung UMP maupun UMK, karena banyak masukan kepada Kementerian (Kemenakertrans)," katanya seperti dilansir dari Antara usai mengikuti rapat virtual bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Ida Fauziah dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca Juga: Termasuk DIY dan Jateng, berikut 11 provinsi berpotensi terdampak bibit siklon 94S
Jika formulanya masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, menurut Aji, semestinya UMP DIY sudah bisa diumumkan sesuai rencana awal pada 21 November 2022.
"Namun tadi disampaikan untuk bisa berembug sehingga (UMP) ditentukan tanggal 28 November 2022. Kalau UMK sekitar 6 atau 7 Desember 2022," kata Aji.
Menurut Aji, PP Nomor 36 Tahun 2021 yang selama ini digunakan sebagai acuan penetapan UMP dianggap kurang relevan dengan perkembangan zaman sehingga perlu direvisi.
Baca Juga: Mobil nabrak pejalan kaki hingga tewas di Sleman, baru berhenti usai hantam rumah warga
Sesuai penuturan Menaker, kata dia, penghitungan UMP nantinya diperoleh dari formulasi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan koefisiensi yang dihitung berdasarkan Produk Dometik Regional Bruto (PDRB).
Artikel Terkait
Menaker Sebut Formula Baru UMP untuk Menekan Kesenjangan Upah Buruh Antarwilayah
Sultan Tetapkan Kenaikan UMP dan UMK di DIY, Ini Rinciannya
UMP Kurang Rp 2 Juta, Sulit Penuhi Kebutuhan Hidup Layak
Kenaikan UMP 5,1 Persen, Anies : Cobalah Objektif, Tahun Lalu Dalam Situasi Sulit Saja 3,3 Persen