Menaker Sebut Formula Baru UMP untuk Menekan Kesenjangan Upah Buruh Antarwilayah

photo author
- Rabu, 17 November 2021 | 10:58 WIB
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual yang diadakan di Jakarta, Selasa (16/11/2021). (ANTARA/Prisca Triferna)
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual yang diadakan di Jakarta, Selasa (16/11/2021). (ANTARA/Prisca Triferna)

JAKARTA, harianmerapi.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa semangat dari formula upah minimum yang baru adalah untuk mengurangi kesenjangan upah masing-masing wilayah dan mewujudkan keadilan upah antarwilayah.

"Semangat dari formula upah minimum ini berdasarkan PP 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan upah antarwilayah," kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Keadilan upah antarwilayah itu, jelas Ida, dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.

Baca Juga: Pebulutangkis Andalan Malaysia Lee Zii Jia Pamer Hadiah dari Fans Indonesia, Ada Kopi Kapal Api dan Pop Mi

Karena itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan maka upah minimum ditetapkan berdasarkan wilayah yaitu upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK).

Sementara upah minimum sektoral (UMS) tidak lagi ditetapkan berdasarkan aturan itu, kecuali yang ditetapkan sebelum 2 November 2020 yang berlaku hingga masanya telah berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah melebihi UMS.

Menaker mengatakan dengan mencermati upah minimum yang berlaku saat ini, tidak memiliki korelasi dengan angka rata-rata konsumsi, median upah atau bahkan tingkat pengangguran.

Baca Juga: Densus Tegaskan Akun Medsos Farid Ahmad Okbah Dikelola Admin

Dia memberi contoh bagaimana suatu kabupaten dan kota saling bersebelahan terkadang memiliki nilai upah minimum dengan jarak yang besar. Selain itu terdapat kabupaten dengan angka pengangguran tinggi dan mayoritas penduduk bertani tapi karena keberadaan wilayah industri menyebabkan daerah itu dipaksa memiliki nilai UMK yang sangat tinggi.

Penetapan upah minimum yang tidak sesuai perundangan itu, jelasnya, berpotensi menyebabkan turunnya indeks daya saing Indonesia khususnya pada aspek kepastian hukum dan menurunkan kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia.

"Apabila ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan akan berpotensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja, kemungkinan terjadinya subtitusi tenaga kerja ke mesin itu juga tinggi. Kemudian kita tidak berharap adanya PHK karena ini memicu terjadinya PHK," ujarnya.

Ida Fauziyah juga mengatakan penetapan UMP semua provinsi akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2021 dengan prosesnya harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Seorang Ibu yang Menjengkelkan tapi Baik Hati dan Perempuan Cantik Disangka Laki-laki

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," kata Menaker.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X