“Ada aturan jika peserta yang namanya keluar dan mendapat sepeda motor, maka ia sudah tidak perlu lagi membayar iuran yang masih tersisa,” tuturnya.
Selain itu, apabila periode arisan sudah habis, maka peserta yang namanya belum keluar, akan mendapatkan sepeda motor atau uang iurannya dikembalikan.
Pelapor, katanya, merupakan nasabah yang kepincut dan mulai menjadi peserta arisan pada 9 April 2014.
Lama periode arisan korban Supradi adalah 4 tahun, dan berakhir pada 4 April 2018.
Supradi membayar iuran arisan Rp 200.000 perbulan secara rutin dan tidak pernah putus.
Namun, hingga periode arisan berakhir, nama Supradi tidak keluar.
“Maka korban meminta uang yang disetorkan dengan nilai total Rp 9.600.000, untuk dikembalikan,” katanya.
Namun, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga Supradi putus asa dan melapor ke Mapolres Purworejo.
Baca Juga: Kasus Khilafatul Muslimin, Hampir 30 Sekolah Terafiliasi
Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan.
Bos PT Ghani Megamoris berinisial Naw diperiksa, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Terancam pidana paling lama 4 tahun penjara,” tandasnya.*