HARIAN MERAPI - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) mengeksekusi bandar arisan online atau daring Jatuh Tempo (Japo) di Semarang, Yudhian Prasetyamukti, setelah kasasi Mahkamah Agung atas putusan perkara tindak pidana penipuan tersebut menjatuhkan hukuman kepada terpidana.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, Rabu (22/5), mengatakan, Yudhian Prasetyamukti dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang menangani perkara itu.
Ia mengatakan terpidana dieksekusi setelah tidak datang saat dilakukan pemanggilan.
Baca Juga: Penyeludup ratusan anjing dari Jabar tujuan Jateng dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta
"MA menjatuhkan putusan 2,5 tahun penjara," katanya dilansir dari Antara.
Menurutnya, Yudhian dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, PN Semarang melepaskan Yudhian meski perbuatan terdakwa terbukti sesuai dengan tuntutan jaksa, namun bukan merupakan tindak pidana.
Baca Juga: Polda DIY amankan 40 tersangka dalam 14 hari Operasi Curat Progo 2024
Atas putusan itu, jaksa penuntut umum juga sudah menyampaikan akan mengajukan kasasi.
Yudhian Prasetyamukti diadili karena melakukan penipuan terhadap 28 peserta arisan daring Jatuh Tempo (Japo) yang kerugiannya diduga mencapai miliaran rupiah.
Yudhian dilaporkan oleh sejumlah peserta arisan yang mengaku belum memperoleh giliran pembayaran arisan. *