Istri polisi jadi bandar arisan online fiktif dihukum 1 tahun 9 bulan, wajib bayar kerugian korban Rp 650 juta

photo author
- Selasa, 2 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Persidangan dengan agenda putusan untuk terdakwa RA dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (1/8/2022).  (ANTARA/Firman)
Persidangan dengan agenda putusan untuk terdakwa RA dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (1/8/2022). (ANTARA/Firman)

HARIANMERAPI.COM - Istri polisi berinisial RA yang jadi bandar arisan online fiktif di Banjarmasin, Kalimantan Selatan divonis pidana penjara 1 tahun 9 bulan oleh majelis hakim diketuai Heru Kuncoro saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (1/8/2022).

"Terdakwa juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp 650 juta lebih," kata Heru saat membacakan putusan hakim.

Apabila terdakwa tidak bisa melaksanakan pembayaran kerugian para korban, maka barang bukti yang disita akan dilelang dan hasilnya untuk membayar restitusi.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Nasabah, Bos Arisan Sepeda Motor Abal-abal di Purworejo Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

Mendengar putusan tersebut, oknum Bhayangkari yang mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Martapura menyerahkan langkah hukum atas vonis tersebut kepada penasihat hukumnya yang menyatakan pikir-pikir.

"Atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis, kami pikir-pikir dulu," ujar Syahrani selaku kuasa hukum terdakwa itu seperti dilansir dari Antara.

Senada disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Radityo Wisnu Aji yang menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

aBaca Juga: Saksi Akui Owner Arisan Hoki Nunggak Saat Ikut Jadi Member Dengan Ambil Slot Atas

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Kemudian dituntut membayar restitusi atas kerugian enam korban yang ditimbulkan karena perbuatannya.

Meskipun vonis tersebut nantinya inkrah, namun masih ada sejumlah perkara lain yang bakal menghadang RA untuk disidangkan.

Pasalnya, kerugian sekitar Rp 650 juta lebih tersebut belum merupakan total keseluruhan kerugian korban arisan lainnya yang juga bandarnya istri polisi itu.

Hasil penyidikan polisi, terdakwa RA menjalankan praktik arisan online fiktif dengan jumlah korban terdata sebanyak 320 orang dan total kerugian mencapai Rp 11 miliar. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X