BANJARMASIN,harianmerapi.com-Pelaku mutilasi yang memenggal kepala korbannya, HP warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan siap diadili. Beredar kabar jika pelaku adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Namun hal itu dibantah jaksa.
"Hasil pemeriksaan ahli, yang bersangkutan tidak mengidap gangguan jiwa. Akan tetapi, memang kecenderungan psikopat karena sering melihat video sadis di internet, termasuk tentang pemenggalan kepala," terang JPU Radityo Wisnu Aji di Banjarmasin, Sabtu (9/10/2021).
Berkas perkara tersangka berinisial HP (50) itu pun telah dilimpahkan JPU ke Pengadilan Negeri Banjarmasin dan dia segera duadili. jaksa menyebut HP disangkakan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dalam dakwaan primer, dan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dalam dakwaan subsider.
Baca Juga: Bunuh Suami demi Selingkuhan, Wanita di Bantul Ini Dihukum 17 Tahun Penjara
Hukumannya untuk primer penjara 15 sampai 20 tahun atau bisa seumur hidup dan hukuman mati.
Sembari menunggu proses persidangan, kata dia, tersangka masih ditahan di Polsekta Banjarmasin Barat sebagai tahanan titipan JPU.
Kasus mutilasi tersebut terjadi di rumah kosong, Gang Keluarga, Jalan Belitung Laut, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin pada hari Rabu (2/6/2021).
Korbannya RH (34). Dia tewas dalam kondisi kepala terpisah dengan tubuhnya. Polisi pun bergerak cepat meringkus pelaku di Kabupaten Tanah Laut pada hari yang sama setelah pihaknya menemukan jasad korban.
Baca Juga: Suami Bunuh Istri Kemudian Gorok Leher Sendiri Pakai Pisau
Keberhasilan tim gabungan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin bersama Resmob Macan Kalsel Jatanras Polda Kalsel mem-backup Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat itu pun mendapat apresiasi masyarakat lantaran pengungkapan kasus menonjol tersebut hanya dalam waktu 1 x 24 jam.*