BANTUL,harianmerapi.com-Terdakwa Kusrini Iswanti (30) yang menyuruh pria selingkuhan untuk membunuh suaminya, seorang bos perabotan (wajan) wajan Budiyantoro (38) warga Grojogan Wirokerten Banguntapan Bantul akhirnya dihukum 17 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Majelis hakim diketuai Aminuddin SH dengan anggota Dwi Melaningsih Utami SH dan Gatot Raharjo SH dalam keterangannya, Rabu (29/9) mengungkapkan, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP.
Hukuman yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Luk-luk Rafiqul Huda SH yang awalnya menuntut agar terdakwa dihukum 18 tahun penjara.
Baca Juga: Warga Kulon Progo Kaget Ada Mayat Penuh Luka Mengambang di Sungai, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Hal-hal yang memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat nyawa suaminya melayang. Atas hukuman yang dijatuhkan, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dalam amar putusan terungkap, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan pada Selasa 30 Maret 2021. Selama ini diketahui terdakwa memiliki selingkuhan Nur Kholis (22) yang tak lain mantan karyawan suaminya.
Pembunuhan suami yang lakukan terdakwa bersama selingkuhannya itu dilakukan lantaran kedua pelaku diancam korban akan dibunuh karena ketahuan menjalin hubungan gelap.
Baca Juga: Jalani Sidang Pertama, Nani Si Ratu Sianida Keberatan Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Keduanya sepakat melakukan pembunuhan terlebih dahulu sebelum dibunuh. Untuk itu Nur Kholis diminta datang ke rumah terdakwa sesuai yang direncanakan.
Selanjutnya saat terdakwa melakukan hubungan suami istri dengan korban ia mendesah sangat keras. Hal itu sebagai kode agar Nur Kholis ke luar dari persembunyiannya untuk mengeksekusi korban.
Artikel Terkait
5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sleman, Pariyem Tewas Dikepruk Batu Kemudian Diseret ke Sungai
Selingkuh Berujung Pembunuhan Berencana, Buruh di Bantul Dihukum 18 Tahun Penjara
Pelaku Pembunuhan Bersembunyi Selama 12 tahun, Akhirnya Divonis Mati di China