Selingkuh Berujung Pembunuhan Berencana, Buruh di Bantul Dihukum 18 Tahun Penjara

photo author
- Kamis, 9 September 2021 | 20:37 WIB
Nur Kholis saat diamakan polisi usai membunuh korban juragan wajan. (FOTO: YUSRON MUSTAQIM)
Nur Kholis saat diamakan polisi usai membunuh korban juragan wajan. (FOTO: YUSRON MUSTAQIM)

BANTUL, harianmerapi.com-Pengadilan Negeri Bantul menyidangkan kasus pembunuhan berencana dengan Terdakwa Nur Kholis (22).

Dia terbukti bersalah membunuh mantan juragannya, Budiyantoro (38), seorang pemilik pabrik wajan di Banguntapan Bantul akhirnya divonis 18 tahun penjara dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (9/9/2021).

Terdawa merupakan selingkuhan istri korban. Keduanya sepakat menghabisi korban agar bisa leluasa menjalin kasih.

Baca Juga: Heboh Pembunuhan Sadis di Sleman, Pariyem Dibunuh Tetangga Kemudian Pelaku Bunuh Diri

Di persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Nur Ika Yutanita SH yang awalnya menuntut 19 tahun penjara.

Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Aminuddin SH MH, terdakwa melalui penasihat hukumnya Deni Kuncoro Sakti SH menyatakan menerima.

"Karena terdakwa telah mengakui perbuatannya dan telah diberikan keringanan hukuman maka memilih untuk menerima putusan tersebut," ujar Deni kepada wartawan usai pertandingan.

Baca Juga: Geger Murid SD Gantung Diri di Sleman

Hal-hal yang meringankan hukum terdakwa berterus terang, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Sementara hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sadis dan menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Seperti diketahui, sebelum melakukan pembunuhan, antara terdakwa Nur Kholis dengan istri korban Ny Kl (terpisah) sudah melakukan komunikasi baik lewat chatting maupun video call.

Keduanya sepakat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban karena diketahui menjalin hubungan terlarang.

Baca Juga: Suami Bunuh Istri Kemudian Gorok Leher Sendiri Pakai Pisau

Selanjutnya pada Selasa 30 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 saat kondisi rumah sepi, Ny Kl menghubungi Nur Kholis agar datang ke rumahnya untuk menyiapkan aksi pembunuh karena keduanya sempat diancam akan dibunuh oleh korban.

Sesampai di rumah, terdakwa menunggu korban beserta istrinya pulang ke rumah.
Kemudian saat korban melakukan hubungan suami istri, Nur Kholis melakukan pembunuhan dengan menjerat leher korban menggunakan kawat.

Perbuatan tersangka tersebut dilakukan sesuai arahan istri korban sebelumnya.
Mendapat serangan dari Nur Kholis, korban sempat berontak dan berusaha melepas diri sambil teriak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X