Penyeludup ratusan anjing dari Jabar tujuan Jateng dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta

photo author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 21:25 WIB
Ilustrasi - Petugas Satpol PP mendata anjing yang disita ketika razia perdagangan anjing di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (9/4/2015).  (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Ilustrasi - Petugas Satpol PP mendata anjing yang disita ketika razia perdagangan anjing di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (9/4/2015). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

HARIAN MERAPI - Pelaku penyeludup ratusan ekor anjing dari Jawa Barat ke Jawa Tengah dituntut dengan pidana 1,5 tahun penjara.

JPU Supinto Priyono dalam sidang di PN Semarang, Kamis (16/5/2024), juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 89 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan," katanya seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan terdakwa terbukti memasukkan hewan ke wilayah yang bebas penyakit hewan dari wilayah tertular atau terduga tertular.

Baca Juga: Di PDIP pengembalian formulir 17-19 Mei, bacalon Wakil Walikota Salatiga ini serahkan lebih awal satu hari, mengapa?

Dalam pertimbangannya, lanjut dia, perbuatan terdakwa menyeludupkan 180 ekor anjing tanpa dokumen yang legal ke wilayah Jawa Tengah tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.

Selain terdakwa Donal Hariyanto, jaksa juga menuntut empat pelaku lain dalam perkara ini dengan hukuman satu tahun penjara.

Empat pelaku lain, masing-masing Ariyoto, Wagiman, Sulasno, dan Ervan Yuliantu, merupakan awak truk yang dibayar terdakwa Donal Hariyanto untuk mengirim ratusan anjing tersebut.

Baca Juga: Mungkinkah Pilkada Pati 2024 Tanpa Ali Badrudin, Balon Tancap Gas Daftar di Parpol

Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Judi Prasetya memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Semarang mengamankan sebuah truk pengangkut ratusan anjing yang dibawa dari wilayah Jawa Barat dengan tujuan beberapa daerah di Jawa Tengah pada 6 Januari 2024.Truk pengangkut anjing ilegal tersebut ditangkap saat akan keluar di gerbang tol Kalikangkung Semarang.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X