Pemkab Subang Antisipasi Perdagangan Anjing untuk Dikonsumsi

photo author
- Senin, 15 Januari 2024 | 07:30 WIB
Ilustrasi - Petugas Satpol PP mendata anjing yang disita ketika razia perdagangan anjing di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (9/4/2015).  (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Ilustrasi - Petugas Satpol PP mendata anjing yang disita ketika razia perdagangan anjing di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (9/4/2015). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

HARIAN MERAPI - Pemerintah Kabupaten Subang, Jabar, melakukan antisipasi terjadinya perdagangan anjing untuk dikonsumsi serta praktik perdagangan daging anjing di wilayah itu.

Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Subang Erlinawati Pasaribu dilansir dari Antara di Subang, Minggu (14/1/2024), menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti dugaan adanya rumah pengepul anjing di wilayah Kecamatan Jalancagak, Subang.

Tindaklanjut tersebut dilakukan dengan mendatangi rumah tersebut bersama jajaran pihak kepolisian setempat.

Baca Juga: Tertangkap di Tol Kalikangkung, dua awak truk diamankan polisi karena angkut ratusan anjing tanpa dokumen resmi

Ia menyebutkan bahwa hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik perdagangan hewan anjing untuk konsumsi. Sebab tidak sejalan dengan surat edaran Bupati Subang Nomor PT.01/4773/Disnakeswan tentang Imbauan pengawasan perdagangan anjing dan peredaran daging anjing di Subang.

Erlinawati menjelaskan sesuai dengan keterangan pemilik rumah pengepul anjing di Kecamatan Jalancagak, ternyata ditemukan ada 30 ekor anjing yang dipelihara di rumah milik Nurdin (51).

Puluhan anjing itu diakuinya difungsikan sebagai hewan pemburu sekaligus pengusir hama.

Baca Juga: Polresta Yogyakarta Tangkap Pelaku Penjualan Satwa Liar Dilindungi di Kendal Jawa Tengah

Keberadaan hewan anjing yang cukup banyak itu, Kabid Keswan dan Kesmavet Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Subang kemudian melakukan vaksinasi serta penyemprotan disinfektan di area kandang untuk menghindari penularan penyakit pada anjing.

Selain itu, Erlinawati bersama tim Peternakan dan Kesehatan Hewan Subang beserta Polres Subang memberikan edukasi yang preventif kepada pemilik kandang anjing tersebut untuk tidak melakukan penjualan hewan anjing sebagai konsumsi.

Hal tersebut disampaikan karena dilarang surat edaran Bupati Subang.

Baca Juga: Penjaga Satwa Kebun Binatang Serulingmas Banjarnegara Tewas Diserang Harimau, Ada Luka Gigitan di Leher

Selanjutnya, menanggapi perkembangan kasus pemalsuan dokumen perjalanan hewan yang terjadi, Erlinawati telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Jika dalam proses penanganan itu terdapat oknum aparatur sipil yang terlibat, ia mendukung apapun hasil dari proses hukum tersebut karena telah mencoreng nama baik instansi.

Terkait adanya dugaan tempat tersebut dijadikan transit pengepul anjing ke Kota Solo, pihak Kepolisian Resor Subang yang diwakili Tim Pidsus Satreskrim Bripka Ilyas Suryana mengatakan bahwa kasus tersebut sedang dilakukan pendalaman dan pengembangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X