HARIAN MERAPI - Seorang pemuda berinisial RAW (25) asal Kendal, Jawa Tengah, harus berurusan dengan Polresta Yogyakarta karena menjual satwa liar dilindungi.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, Kamis (20/7), mengatakan pelaku ketahuan menjual ratusan satwa liar dilindungi jenis burung paruh bengkok.
Modusnya, pelaku melakukan penjualan satwa liar dilindungi ini melalui platform Facebook.
Baca Juga: Pedagang dan penjahit seragam sekolah antusias sambut tahun pelajaran 2023/2024, pesanan meningkat
"Pelaku menjual satwa liar yang dilindungi jenis paruh bengkok dengan akun Facebook @Mas Yanto," kata Archye, saat jumpa pers.
Melalui akun Facebook pribadinya, pelaku menjual burung dengan cara memposting foto satwa liar itu.
Setelah terjadi kesepakatan, satwa liar lalu dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi bus malam atau travel.
"Satwa dikirim sesuai dengan alamat yang sudah disepakati. Kami masih terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam sindikat jual beli satwa liar ini," jelasnya.
Dijelaskan, terungkapnya kasus ini, berawal Senin (26/6/2023), Unit V Tipidsus Polresta Yogyakarta melakukan patroli cyber. Hasilnya, petugas menemukan beberapa postingan di Facebook dengan akun @ Mas Yanto.
Akun tersebut telah mengunggah penjualan satwa liar yang dilindungi jenis burung paruh bengkok.
Petugas lantas melakukan sampling dengan cara melakukan pembelian satu ekor burung kasturi ternate.
"Satu ekor dijual dengan harga Rp 1,3 juta. Setelah itu, burung dikirim pelaku dari Kendal dengan menggunakan jasa pengiriman travel," tandasnya.
Baca Juga: Jokowi pamerkan kemeja produk SMK di Jambi, seperti ini penampilannya