Kemudian, Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 22.40 WIB, petugas Polresta Yogyakarta didampingi BKSDA Kota Yogyakarta melakukan penyelidikan terhadap rumah diduga tersangka di daerah Kendal, Jawa Tengah.
Polisi juga menyita barang bukti satu ekor burung kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) dan dua ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea).
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Yogyakarta.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2022.
Pelaku mendapat burung-burung dilindugi tersebut dari daerah Surabaya dan dikirim melalui jasa pengiriman bus malam.
Pelaku juga menjual berbagai jenis burung paruh bengkok yang dilindungi dengan jumlah sekitar 100 ekor dan sudah dijual ke berbagai daerah.
Adapun keuntungan yang didapatkan oleh pelaku mencapai sekira Rp 30 juta.
Perwakilan BKSDA DIY Uut Budiarto mengapresiasi keberhasilan jajaran Polresta Yogyakarta dengan terungkapnya kasus itu.
Baca Juga: Warga Berebut Kotoran Kebo Bule Saat Malam 1 Sura Keraton Surakarta
Menurutnya, bahwasanya modus penjualan hewan dan satwa dilindungi melalui media sosial.
Ia bersama Polresta Yogyakarta telah membentuk tim cyber untuk mengungkap transaksi penjualan satwa liar dilindungi.
Diharapkan ini menjadi sarana sosialisasi dan melestarikan satwa dilindungi.
"Apabila ada informasi perdagangan satwa dilindungi supaya tidak segan lapor aparat. Peran serta masyarakat ini sangat penting," tandasnya.
Baca Juga: Kunjungan ke Jogja, AHY Bakal Bicara Soal Demokrasi di Fisipol UGM Hingga Temu Media