Polresta Yogyakarta Tangkap Pelaku Penjualan Satwa Liar Dilindungi di Kendal Jawa Tengah

photo author
- Kamis, 20 Juli 2023 | 15:30 WIB
Petugas mengamankan burung yang merupakan satwa liar dilindungi.  (Samento Sihono)
Petugas mengamankan burung yang merupakan satwa liar dilindungi. (Samento Sihono)

Archye menambahkan, saat ini Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini.

Sementara barang bukti yang berhasil dimankan dari pelaku RAW ada 10 burung jenis kaka tua dan burung paruh bengkok lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.

Baca Juga: Pengalaman horor Fajar tinggal di kos, malam hari mendengar teriakan minta tolong dari dalam kamar kosong

Saat ini burung-burung tersebut masih menjalani karantina di kebun binatang Gembira Loka Zoo Yogyakarta. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X