Archye menambahkan, saat ini Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini.
Sementara barang bukti yang berhasil dimankan dari pelaku RAW ada 10 burung jenis kaka tua dan burung paruh bengkok lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.
Saat ini burung-burung tersebut masih menjalani karantina di kebun binatang Gembira Loka Zoo Yogyakarta. *