HARIAN MERAPI - Satreskrim Polresta Yogyakarta, berhasil meringkus komplotan pelaku skimming mesin ATM di Yogyakarta. Pelaku yang diamankan yakni JA (30), M (48) asal Lampung dan S Warga Sleman.
Terungkapnya kasus ini berawal adanya laporan korban Fuat Fauzi, Selasa (30/5) silam. Pada saat itu korban mencoba memasukkan Atmnya ke mesin ATM, di depan Taman Pintar, namun menemui kendala.
"Saat itu, ATM korban tidak bisa dimasukkan secara utuh dan tidak bisa dicabut," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada, Jumat (9/6/2023).
Pada saat korban kebingungan, kedua pelaku datang dan menawarkan bantuan. Pada saat membantu tersebut ternyata korban terbujuk untuk memencet PIN yang biasa digunakan untuk mengakses ATM miliknya.
"Setelah kejadian, korban pulang. Ternyata pada saat mengurus ATM nya untuk mengganti PIN saldo rekening yang ada didalam rekening sudah habis terkuras," kata Archye.
Setelah kejadian, korban melaporkan ke Polsek Gondomanan untuk membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi lantas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti dilakukan dari rekaman CCTV dilakukan. Kita amankan pelaku berjumlah 3 orang di di Perum pesona Mentari Jalan Kaliurang Sleman," katanya.
Dari pemeriksaan dilakukan, saat beraksi pelaku mempunyai leran masing-masing. S yang menawarkan bantuan kepada korbannya dengan cara transkasi tanpa kartu dan membujuk korban menyebutkan PIN ATM.
Sedangkan pelaku M berperan sebagai orang yang mengganjal mesin ATM, dengan menggunakan kartu ATM yang telah dimodif dan JA bertugas sebagai supir dan mengawasi situasi atau membantu kedua pelaku.
"Modus pelaku tersebut yaitu melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM," jelasnya.
Baca Juga: Petilasan Keraton Pajang semula disebut Gumuk Gedhong Pusoko, dulu terkenal keramat dan gawat
Dengan mengganjal mesin ATM menggunakan kartu ATM. Akibatnya masyarakat yang ingin mengambil uang di mesin ATM tidak bisa diakses baik itu dimasukkan ke mesin maupun diambil dari mesin tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa ATM yang dimodifikasi, satu bungkus tusuk gigi. Satu bungkus cotton bud dan satu gergaji besi ukuran kecil serta beberapa helai pakaian pelaku.