Dinamika Pendidikan Semakin Kompleks, YPI Cokroaminoto: Pendampingan Hukum Sangat Perlu

photo author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Pertemuan Yayasan Pendidikan Islam Cokroaminoto Banjarnegara dengan Kantor Hukum Iskandar and Associate di Sleman, Yogyakarta, Kamis (21/8/2025).  (Foto: Koko Triarko)
Pertemuan Yayasan Pendidikan Islam Cokroaminoto Banjarnegara dengan Kantor Hukum Iskandar and Associate di Sleman, Yogyakarta, Kamis (21/8/2025). (Foto: Koko Triarko)

HARIAN MERAPI - Dinamika pendidikan di Tanah Air yang semakin kompleks, membuat yayasan pendidikan swasta merasa pendampingan hukum semakin pula diperlukan.

Pendampingan hukum diperlukan, baik sebagai edukasi dan bimbingan, maupun dalam penanganan berbagai persoalan hukum terkait pendidikan atau proses belajar-mengajar di sekolah.

Hal tersebut mengingat lembaga pendidikan, siswa, orang tua, dan masyarakat, acapkali terlibat dalam suatu masalah yang bersinggungan dengan hukum.

Baca Juga: Wamenaker Terjaring OTT KPK Bakal Langsung Reshuffle? Begini Kata Istana

Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Cokroaminoto Banjarnegara, Rahdian Sukamto ST, mengungkapkan hal tersebut dalam pertemuannya dengan Kantor Hukum Farid Iskandar and Associate (FIA) di Yogyakarta, Kamis (21/8/2025).

Menurut Radian Sukamto, pihaknya merasa pendampingan hukum saat ini menjadi semakin diperlukan sebagai upaya pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.

Dia mengatakan, adanya pendampingan hukum juga akan memberikan edukasi, pembelajaran, dan pemahaman kepada semua pihak, bahwa setiap ucapan dan tindakan bisa saja menimbulkan konsekuensi hukum.

Baca Juga: Warga Geruduk Rumah Terduga Pelaku Penyebar Foto Perempuan Tanpa Busana, Pelaku Juga Paksa Lakukan Hubungan Seks, Kasus Ditangani Polsek Kartasura

Rahdian Sukamto mencontohkan, dalam upaya pendidikan karakter seringkali diperlukan upaya pendisiplinan dan penerapan hukuman atau sanksi dalam rangka mendidik. Hal ini bisa saja menimbulkan implikasi hukum.

Pendampingan hukum juga diperlukan, di tengah era elaborasi di dunia prndidikan. Sehingga, semua pihak perlu saling belajar.

"Bahwa, penggunaan dan pemilihan diksi, pun bisa memiliki konsekuensi hukum," katanya.

Baca Juga: Ini Alasan Ole Romeny dan Marteen Paes Tak Masuk Daftar 27 Pemain Timnas Indonesia Hadapi Kuwait dan Lebanon

Radian Sukamto juga mengemukakan, imbas komunikasi sosial melalui media internet membuat informasi yang belum tentu benar tersebar tanpa filter dan bisa menimbulkan dampak hukum pula.

"Hal-hal seperti itu tidak mungkin kami awasi sendiri, sehingga pendampingan dan bantuan hukum diperlukan," katanya.

Dia mengungkapkan pula, bahwa terkait hal tersebut pendampingan hukum melalui proses edukasi bagi siswa SLTA juga semakin perlu, agar semakin memahami dampak dari ucapan dan tindakannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X