HARIAN MERAPI - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiagakan tim reaksi cepat (TRC) selama 24 jam untuk mengantisipasi potensi cuaca ekstrem di provinsi ini yang diperkirakan berlangsung hingga 21 Agustus 2025.
"Kalau TRC kita ini kan di Yogyakarta 24 jam, begitu ada laporan, pasti kita akan melakukan penanganan," ujar Manajer Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) BPBD DIY Julianto Wibowo dikutip dari ANTARA di Yogyakarta, Rabu (20/8).
Julianto menyebut peringatan dini dari BMKG pada 19 Agustus memproyeksikan hujan sedang hingga lebat masih berpotensi terjadi di DIY, khususnya di Sleman bagian utara, Kulon Progo bagian tengah, Gunung Kidul bagian utara, dan Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Polda DIY Serahkan Enam Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon ke Kejaksaan
Ia menjelaskan TRC bekerja tanpa henti melalui posko dan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops). Sistem ini memungkinkan laporan dari kabupaten/kota langsung ditindaklanjuti.
"Pusdalops dan TRC itu sistem kerjanya 24 kali 7 (hari), jadi tidak ada liburnya," ujarnya.
Soal masih adanya potensi cuaca ekstrem, menurut dia, BPBD DIY sudah menekankan kesiapsiagaan ke BPBD kabupaten/kota sekaligus mengimbau warga melakukan langkah antisipasi secara mandiri.
Baca Juga: Soal royalti lagu kebangsaan Indonesia Raya, begini klarifikasi dari keluarga WR Soepratman
"Masyarakat perlu memangkas dahan-dahan pohon yang rawan tumbang saat angin kencang serta membersihkan saluran-saluran got agar tidak menimbulkan genangan," katanya.
Terkait penanganan dampak cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai angin kencang di DIY pada Selasa (19/8), menurut dia, masih bisa ditangani oleh masing-masing kabupaten/kota.
"Belum ada permintaan bantuan dari kabupaten/kota, sehingga provinsi cukup melakukan pemantauan," ujar Julianto.
Baca Juga: Panpel siapkan live streaming Youtube untuk Kongres Persatuan PWI 2025
Ia menambahkan, status darurat hingga kini belum ditetapkan karena dampak cuaca ekstrem belum meluas dan tidak ada kabupaten/kota yang mengeluarkan SK darurat.
"Kalau sudah ada dua kabupaten menetapkan status (darurat), kita akan menetapkan. Itu biasanya dampaknya besar dan genting kalau kecil-kecil tidak," kata dia.
Selain TRC, BPBD DIY juga mengoptimalkan peran Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) dan relawan lokal yang tersebar di kelurahan.