Penanganan Kasus Judol Tak Tuntas, JPW Surati Kapolri Desak Lakukan Supervisi ke Polda DIY

photo author
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 11:15 WIB
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba menunjukkan surat yang hendak dikirim ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta untuk melakukan supervisi ke Polda DIY.  (Dok JPW)
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba menunjukkan surat yang hendak dikirim ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta untuk melakukan supervisi ke Polda DIY. (Dok JPW)

HARIAN MERAPI - Jogja Police Watch (JPW) meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Cq Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim agar menurunkan tim untuk melakukan supervisi terhadap Polda DIY yang hanya menangkap lima judi online (judol) di Banguntapan Bantul.

Pasalnya hingga kini bandar judol masih bebas dan dinilai masih berkeliaran.

"Untuk sementara bandar judol hingga kini belum tersentuh oleh hukum. Logika masyarakat awam saja, jika ada pemain pasti ada bandar. Kami berharap janji Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memberantas judi online tidak sekedar omon-omon," ujar Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW kepada wartawan usai melayangkan surat melalui Kantor Pos Yogya, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga: Bukan Torino, Jay Idzes Makin Merapat ke Sassuolo

Menurutnya, hal lain yang menarik adalah salah satu pasal disangkakan oleh Polda DIY terhadap lima tersangka adalah Pasal 45 ayat (2) UU ITE mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian.

Dalam hal penjelasan disebutkan unsur bahwa informasi elektronik yang bermuatan perjudian ini mencakup segala jenis informasi yang berkaitan dengan kegiatan perjudian, baik itu penawaran, ajakan maupun sarana yang digunakan untuk berjudi.

"Jika merujuk pada pasal tersebut, seharusnya Polda DIY tidak hanya berhenti pada lima tersangka saja tetap bandar judi online sebagai penyedia sarana untuk berjudi juga diproses hukum secara adil dan transparan," lanjut Baharuddin menerangkan.

Sebagaimana diketahui, langkah Polda DIY yang menangkap lima pelaku pemain judol di daerah Banguntapan Bantul beberapa waktu lalu hingga kini masih menjadi sorotan publik karena hanya pemain yang ditangkap sementara bandar judi yang dirugikan tidak disentuh oleh hukum.

Baca Juga: Perbandingan Mobil Matic dan Manual: Mana yang Lebih Hemat BBM dan Mudah Perawatannya?

Seharusnya Polda DIY perlu membuka informasi secara transparan terhadap pihak yang dirugikan ini.

Pola penindakan yang dilakukan oleh Polda DIY yang hanya menangkap pemain judi online justru mengkonfirmasi dugaan publik selama ini bahwa aparat penegak hukum hanya menyasar pelaku kecil atau pemain, sementara para bandar dilindungi.

Kasus judi online yang ditangani oleh Polda DIY ini semakin menguatkan asumsi publik bahwa bandar judi online dilindungi oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, 2 Pencuri Kendaraan Bermotor di Purwosari Gunungkidul Dibekuk

Sehingga yang ditangkap hanya pemain dan ini membuat penegakan hukum menjadi kehilangan legitimasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X