HARIAN MERAPI - Hingga saat ini Kementerian Komdigi berusaha keras memberantas judol.
Upaya itu dilakukan antara lain dengan memblokir situs-situs perjudian.
Namun, usai diblokir, muncul situs baru yang sangat meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Manfaat daun binahong untuk kesehatan, salah satunya mencegah penyakit jantung
Kementerian Komunikasi dan Digital terus berupaya aktif menekan aktivitas judi daring atau judi online (judol) melalui sejumlah langkah seperti pemblokiran situs dan aplikasi hingga pemutusan ekosistem pembayaran digital yang terhubung dengan transaksi judol.
"Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi ruang digital nasional, Kemkomdigi terus melakukan berbagai langkah strategis dan taktis untuk menekan aktivitas judi daring ini," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, saat dihubungi ANTARA, Kamis.
Ia menjelaskan, sejak awal tahun pemerintah telah memblokir lebih dari 1,6 juta konten terkait judi daring, baik berupa situs web, tautan di media sosial, maupun aplikasi mobile.
Penindakan tersebut bersifat harian dan real-time yang didukung dengan patroli siber dengan sistem otomatis oleh program (crawling), kanal aduan masyarakat, dan aduan instansi.
Kemkomdigi juga menjalin kerja sama dengan seluruh Penyedia Layanan Internet di Indonesia untuk akses ke server judi daring melalui DNS dan IP filtering.
"Upaya ini diperkuat dengan sinkronisasi blacklist antar instansi, termasuk dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Bareskrim Polri," ujar Alexander.
Selain memblokir situs dan aplikasi judi daring, Kemkomdigi mendukung kebijakan pemutusan rekening, dompet digital (e-wallet), dan kanal pembayaran lain yang terhubung dengan transaksi judi daring.
Alexander menekankan, pihaknya mendorong platform pembayaran untuk menerapkan sistem verifikasi ketat dan deteksi otomatis terhadap transaksi mencurigakan.
Media sosial dan platform digital turut diajak berpartisipasi dalam upaya menekan aktivitas judi daring. Kemkomdigi secara aktif mengajukan untuk menurunkan (takedown) konten dan akun yang mempromosikan judi daring kepada penyedia platform.