HARIAN MERAPI - Aksi pencurian sepeda motor di Blado, Kalurahan Giritirto, Purwosari berhasil diungkap Polsek Purwosari, Polres Gunungkudul dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dalam kasus ini dua tersangka pelaku yang keduanya merupakan residivis kasus serupa dibekuk.
Kapolsek Purwosari, AKP Boedi Haryanto menjelaskan kedua tersangka tersebut yakni SH (35) dan PR (36) warga Kapanewon Imogiri, Bantul.
Baca Juga: Dua Remaja Pelaku Penganiayaan di Jalan Suciati Diamankan Sat Samapta Polresta Sleman
"Kedua tersangka ini merupakam residivis kasus curat," katanya Jumat (8/8/2025).
Berdasarkan laporan polisi pencurian berawal saat korban Siyono (55) warga Blodo, Purwosari memarkir sepeda motor Honda jenis Supra X 125 miliknya di teras rumah seusai pulang dari kandang ternak.
Pada pagi harinya sepeda motor tersebut diketahui hilang yakni sekitar pukul 02.00 WIB oleh anaknya, Triyanto.
Setelah dicek, motor milik korban ternyata sudah raib.
Baca Juga: Sediakan Layanan Keuangan Bagi 360 Ribu PMI di Taiwan, BRI Resmikan Kantor Cabang di Taipei
Dari rekaman CCTV milik tetangga terlihat dua orang pelaku mendorong motor korban.
"Atas kejadian itu korban melapor polisi," imbuhnya.
Tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas salah satu pelaku, berinisial SH.
Baca Juga: Bupati Kolaka Timur Abdul Azis ditangkap KPK usai ikut Rakernas Partai NasDem
Dari pengembangan, polisi juga mengidentifikasi rekan SH yakni PR, warga Imogiri, Kabupaten Bantul.