Dua Remaja Pelaku Penganiayaan di Jalan Suciati Diamankan Sat Samapta Polresta Sleman

photo author
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 18:25 WIB
Pelaku penganiayaan saat digelandang ke Polresta Sleman.  (Samento Sihono)
Pelaku penganiayaan saat digelandang ke Polresta Sleman. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Dua orang remaja berinisial MFR (18) warga Pendowoharjo dan MAA (19) warga Tridadi Sleman, diamankan Sat Samapta Polresta Sleman, Senin (30/6/2025) sekitar pukul 01.20 WIB.

Keduanya diamankan lantaran melakukan penganiayaan terhadap YP (22) warga Pendowoharjo Sleman di Jalan Suciati, Sleman.

Akibat perbuatannya, pelaku penganiayaan saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Sleman.

Baca Juga: Bupati Pati Akhirnya Batalkan Kenaikan PBB-P2 dan Lima Hari Sekolah

"Kedua pelaku ini diamankan setelah melakukan aksinya, berkat respons cepat dari Unit Patroli Sat Samapta Polresta Sleman," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, SH, MH, Jumat (8/8/2025).

Peristiwa itu bermula saat korban bersama dua temannya melintas di Jalan Suciati menggunakan sepeda motor Honda Vario berbonceng tiga.

Saat itu, mereka berpapasan dengan dua pelaku yang mengendarai Yamaha Aerox.

Diduga merasa diejek oleh teriakan 'WOI-WOI' dari rombongan korban, salah satu pelaku, MFR, lalu berbalik arah dan mengejar.

Baca Juga: Sediakan Layanan Keuangan Bagi 360 Ribu PMI di Taiwan, BRI Resmikan Kantor Cabang di Taipei

Saat berhasil mendekati korban, pelaku menyabetkan ikat pinggang ke arah korban.

"Sabetan ikat pinggang pelaku mengenai lengan bagian atasnya. Setelah itu pelaku melarikan diri ke arah utara," tandasnya.

Setelah kejadian, korban segera melaporkan kejadian itu kepada tim patroli Sat Samapta yang sedang berada di sekitar lokasi.

Baca Juga: Dana CSR BI-OJK ditengarai mengalir ke partai politik, KPK: Kami akan gali ke arah sana

Polisi langsung bergegas melakukan pengejaran dan mengamankan kedua pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X