Dana CSR BI-OJK ditengarai mengalir ke partai politik, KPK: Kami akan gali ke arah sana

photo author
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 15:15 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  (ANTARA/Fianda SJofjan Rassat)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA/Fianda SJofjan Rassat)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menggali keterangan dari Heri Gunawan dan Satori.

KPK akan menggali aliran dana dua tersangka penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan ke partai politik.

“Kami akan gali juga ke arah sana gitu ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam.

Lebih lanjut Asep mengatakan KPK akan menelusuri kemungkinan adanya perintah dari partai politik Heri Gunawan dan Satori untuk menyetorkan sejumlah uang dari tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga: Kementerian Komdigi berusaha putus akes aktivitas judol, begini caranya

“Apakah ada perintah-perintah? Karena di sini juga kami menggunakan pasal-pasal TPPU (tindak pidana pencucian umum), kami akan mengejar atau mengikuti aliran uang yang diperoleh itu,” katanya seperti dilansir Antara.

Menurut dia, langkah KPK tersebut dalam rangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.

KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Baca Juga: Ini yang harus Anda tahu, ikan laut dan ikan air tawar sama-sama mengandung omega 3, ini manfaatnya

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun mereka saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X