HARIAN MERAPI - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito resmi merevisi dan menyesuaikan kembali skema pemberian tunjangan hari raya (THR) insentif 2025 menyusul protes ratusan pegawai yang merasa nilai insentif belum sesuai dengan beban kerja yang dijalankan.
Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSUP Dr Sardjito Nusati Ikawahju saat konferensi pers di Yogyakarta, Rabu (26/3), menjelaskan peninjauan itu merupakan respons atas aspirasi yang disampaikan pegawai dalam forum audiensi pada Selasa (25/3).
"Untuk mengakomodir aspirasi, maka dilakukan peninjauan kembali atas mekanisme penghitungan THR insentif, dengan tetap mempertimbangkan kepatutan dan kesetaraan antarjabatan serta memperhitungkan kemampuan keuangan rumah sakit," ujarnya dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Disnakertrans DIY Tegaskan Parsel Lebaran Bukan THR, Bentuknya Harus Uang!
Berdasarkan hasil evaluasi, kata Nusati, nilai THR insentif mengalami peningkatan di hampir semua lini pegawai. Dokter spesialis, misalnya, kini menerima insentif dengan penghitungan antara 21 hingga 26 persen dari rata-rata "fee for service (FFS)" selama tiga bulan terakhir.
Nominalnya berkisar antara Rp2,8 juta hingga Rp25,9 juta, menyesuaikan kuadran jabatan dan standar tunjangan kinerja di Kementerian Kesehatan.
Sedangkan perawat dan tenaga kesehatan lainnya dari kalangan pegawai BLU menerima insentif berdasarkan rata-rata remunerasi Februari 2025, dengan persentase antara 48 hingga 77 persen.
Nilainya berkisar Rp3 juta hingga Rp6,2 juta, disesuaikan dengan jenjang pelaksana keperawatan (PK) dan penunjang medis (PM) di masing-masing unit.
Sementara dokter umum dan pegawai non-medis, mulai dari staf operasional hingga "strategic leader", menerima THR insentif sebesar 43 hingga 98 persen dari remunerasi Februari, dengan nominal minimal Rp2,5 juta.
Nusati menegaskan bahwa proses pembayaran penyesuaian THR insentif telah dimulai pada 26 Maret 2025.
Baca Juga: Ole Romeny Tak Bisa Bayangkan Euforia Indonesia Jika Lolos ke Piala Dunia 2026
Dia juga menepis kabar yang menyebut adanya pemotongan THR, karena seluruh pembayaran dilakukan sesuai regulasi.
"Bahwa pemberitaan di luar yang menyebutkan adanya pemotongan THR adalah tidak benar karena diberikan sesuai regulasi, sehingga RS Sardjito tidak melanggar aturan yang berlaku," ucap Nusati.
Direktur Utama RSUP Dr Sardjito Eniarti mengungkap bahwa penyesuaian tersebut bisa dilakukan setelah rumah sakit mendapat kelonggaran batas maksimal proporsi belanja SDM dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI.