HARIAN MERAPI - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengawasi 278 perusahaan yang berpotensi bermasalah dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2025.
"Sebanyak 278 perusahaan ini sebagai deteksi dini dalam pengawasan," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans DIY R. Darmawan dilansir dari ANTARA di Yogyakarta, Senin (17/3).
Dia menuturkan sebanyak 278 perusahaan masuk dalam daftar pemantauan karena memiliki catatan kurang baik pada tahun-tahun sebelumnya, mulai dari terlambat hingga tidak membayarkan THR.
Baca Juga: Plengkung Gading Akhirnya Ditutup Total
Darmawan menyebut pengawasan dilakukan untuk mencegah keterlambatan atau ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban THR bagi karyawannya.
Dalam pemantauan itu, Disnakertrans DIY juga berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di level kabupaten/kota.
"Kami prioritaskan perusahaan yang rekam jejaknya kurang baik, yang tahun kemarin tidak memberikan THR atau ada potensi tidak memberikan lagi. Sehingga kami memberikan dorongan agar tahun ini mereka tetap membayar THR," ujarnya.
Baca Juga: Belasan Karyawan Taru Martani Kena PHK, Disnakertrans DIY Turun Tangan
Dari pemantauan yang dilakukan, Disnakertrans DIY juga menerima konsultasi dari sejumlah perusahaan terkait pembayaran THR, terutama dari sektor garmen dan manufaktur.
Pada tahun sebelumnya, dia mencatat sebanyak 60 perusahaan yang diadukan oleh karyawannya terkait masalah pembayaran THR. Dari jumlah itu, tujuh perusahaan menyelesaikan kasus melalui jalur mediasi, sementara 53 lainnya diselesaikan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Untuk memfasilitasi aduan pekerja, Disnakertrans DIY telah membuka posko pengaduan THR sejak 1 Maret 2025 yang bisa diakses baik secara daring maupun luring.
Baca Juga: Dandim Yogyakarta Letkol Inf Devy Kristiono Jadi Ajudan Pribadi Wapres
"Harapannya tahun ini semua perusahaan bisa membayarkan THR sesuai ketentuan. Silakan kalau ada yang ingin konsultasi, kami sangat terbuka," kata Darmawan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Yassierli menegaskan bahwa pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.