Ini Biaya Perbaikan Gedung DPRD DIY Berstatus Bangunan Cagar Budaya yang Jadi Sasaran Vandalisme Pendemo

photo author
- Minggu, 23 Maret 2025 | 21:00 WIB
Aksi demo Gerakan Jogja Memanggil di halaman Gedung DPRD DIY, Kamis (20/3).  (FOTO: WAHYU TURI K)
Aksi demo Gerakan Jogja Memanggil di halaman Gedung DPRD DIY, Kamis (20/3). (FOTO: WAHYU TURI K)

 

HARIAN MERAPI - Buntut aksi demonstrasi ratusan mahasiswa dan elemen masyarakat Jogja Memanggil yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di Gedung DPRD DIY menyisakan rusaknya gedung wakil rakyat di Jalan Malioboro Yogyakarta tersebut. Dibutuhkan biaya perbaikan yang tidak sedikit.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono mengungkapkan, Gedung DPRD DIY yang menjadi sasaran vandalisme massa aksi merupakan bangunan cagar budaya. Sejumlah fasilitas Gedung DPRD DIY mengalami kerusakan akibat aksi tersebut. Kini, Pemda DIY sedang mengalkulasi biaya perbaikan, termasuk opsi pendanaan melalui asuransi.

Baca Juga: Terdampak Efisiensi, Pemda DIY Tiadakan Tradisi Open House Lebaran 2025

"Gedung DPRD DIY bagian depan dan tengah termasuk patung Jenderal Sudirman di depan merupakan cagar budaya yang harus dijaga kelestariannya. Sejumlah kerusakan telah kami identifikasi, tapi sudah kami tutup sementara biar wangun dilihat," kata Beny dilansir dari laman Pemda DIY.

Beny menyatakan Pemda DIY sedang melakukan pendataan terhadap tingkat kerusakan dan kebutuhan perbaikan gedung tersebut. Biaya perbaikan masih dikalkulasi secara rinci dan tidak tercantum pada APBD DIY, namun masih ada pilihan menggunakan dana asuransi.

"Tinggal kita lihat nanti kontraknya dengan asuransi bunyinya seperti apa. Jika asuransi memungkinkan, maka akan digunakan. Apabila tidak, kami akan melihat kemungkinan pendanaan melalui APBD DIY nantinya," imbuh Beny.

Baca Juga: Wali Kota Yogyakarta Andalkan ITF Bawuran Atasi Masalah Sampah

Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X prihatin menyikapi unjuk rasa yang seharusnya merupakan wujud aspirasi masyarakat, namun justru berujung merusak Gedung DPRD DIY yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.

Sultan tidak mempermasalahkan dan justru mempersilakan masyarakat, termasuk mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya seperti melalui unjuk rasa atau aksi demo. Namun, Raja Kraton Yogyakarta ini menyayangkan dan prihatin apabila penyampaian aspirasi masyarakat dan mahasiswa tersebut justru berujung pada tindakan anarkisme berupa aksi corat-coret atau vandalisme dengan merusak fasilitas publik.

Baca Juga: Miras Oplosan Makan Korban, Polda DIY dan Polres Bantul Lakukan Ekshumasi Jenazah Perempuan

"Ya nggak apa-apa kalau itu aspirasi, nggak ada masalah. Silakan saja. Saya kan nggak ngerti persoalan bunyi draf undang-undangnya sampai mana. Ya semestinya tidak emosi seperti itu. Kalau itu yang terjadi saya memprihatinkan," ujar Sri Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (21/3).

Menurut Sri Sultan, demokrasi di DIY dimungkinkan tumbuh berkembang, tetapi tidak sampai merusak fasilitas umum, itu justru merugikan mahasiswa sendiri. Ia berharap penyampaian aspirasi tetap dilakukan secara tertib tanpa harus disertai aksi destruktif seperti aksi demo penolakan RUU TNI di Gedung DPRD DIY tersebut.

Menurutnya apabila melakukan aksi demo sampai merusak fasilitas umum maka justru merugikan para mahasiswa sendiri, karena akan dinilai negatif masyarakat. "Yang rugi mahasiswa sendiri karena akan ada penilaian masyarakat atas yang terjadi. Perkara menyampaikan aspirasi silakan, tapi jangan merusak," tandas Sri Sultan. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X