Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2025 Naik Rp 138.183 Jadi Sebesar Rp 2.264.080

photo author
- Kamis, 12 Desember 2024 | 07:00 WIB
Pengumuman penetapan kenaikan UMP DIY 2025 di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (11/12).  (FOTO: WAHYU TURI K)
Pengumuman penetapan kenaikan UMP DIY 2025 di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (11/12). (FOTO: WAHYU TURI K)

HARIAN MERAPI - Pemda DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2025 naik sebesar 6,5%. Penetapan ini secara resmi diumumkan oleh Sekda DIY, Beny Suharsono pada Rabu (11/12) di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.

Beny mengatakan, penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Adapun tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di DIY dan menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

“Besaran UMP DIY Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95. Terdapat kenaikan sebesar 6,5 % atau sekitar Rp 138.183,34, dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 2.125.897,61,” sebutnya, Rabu (11/12).

Baca Juga: Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen: Kesejahteraan Buruh Sangat Penting

Selain menetapkan UMP, tahun 2025 ditetapkan pula Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang lebih tinggi atau membutuhkan spesialisasi tertentu. UMSP DIY ditetapkan untuk empat sektor, yaitu sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan, sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi, sektor Informasi dan Komunikasi, dan sektor Konstruksi.

"Penetapan UMSP ini dilakukan melalui kesepakatan seluruh unsur Dewan Pengupahan DIY, berdasarkan kajian akademis yang mendalam," terangnya.

Beny mengatakan, penetapan UMP dan UMSP DIY 2025 ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. Keputusan ini dituangkan dalam dua Keputusan Gubernur DIY, yakni Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025, dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan UMSP Tahun 2025.

Baca Juga: Tak Ada Gugatan Hasil Pilkada, Kepala Daerah di DIY Ditetapkan Akhir Desember

Dirincikan UMSP DIY 2025 berdasarkan sektornya, sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan naik 8,75% dibandingkan tahun sebelumnya dengan skala besar Rp 2.311.913,65, skala menengah Rp 2.308.724,80, dan skala kecil Rp 2.306.598,91. Pada sektor ini, subsektornya ada hotel dan restoran. Untuk hotel dengan skala besar yang memiliki lebih dari 200 kamar, maka hotel tersebut akan mendapatkan proporsi tertinggi, yaitu 38,75%, atau setara dengan Rp 2.311.913,65. Selanjutnya, ada gradasi bagi yang tidak masuk dalam skala besar, mereka tentu mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.

Kemudian sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi serta sektor Informasi dan Komunikasi, besaran upah untuk seluruh skala usaha adalah Rp 2.291.717.62, dengan kenaikan sebesar 7,80%.

Untuk sektor konstruksi, besaran upah untuk seluruh skala usaha Rp 2.285.339.93 atau kenaikan 7,50%. Sedangkan sektor Informasi dan Komunikasi, seluruh skala usaha mengalami kenaikan 7,8%.

Baca Juga: Terkait Pemulangan Mary Jane, Kejati DIY Tunggu Petunjuk Pusat

“Kenaikan ini berdasarkan aspirasi dari rekan-rekan yang menyampaikannya secara terbuka. Kami harus memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” sambungnya.

Adapun amar putusan MK tersebut yang pertama, bagi pekerja/buruh, perhitungan dan analisis KHL dilakukan oleh Dewan Pengupahan DIY, dengan menggunakan data KHL dari Kabupaten/Kota se-DIY, yang telah disusun oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-DIY. Selanjutnya, berdasarkan keputusan ini akan dilakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui Bupati/Walikota kepada Gubernur DIY.

Baca Juga: Jateng Calendar of Events 2025 Tawarkan 250 Lebih Agenda Pariwisata di 35 Kabupaten-Kota

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X