Baca Juga: Para pedagang tahun depan dilarang menjual rokok eceran, ini alasannya
Solusi yang terbaik adalah dengan mengenali dan mengerti apakah pengertian PPh Final atau pajak UMKM serta menggunakan aplikasi OnlinePajak yang melaksanakan penghitungan dilakukan secara otomatis.
4. Kurangnya inovasi
Solusinya adalah pelaku UMKM diharapkan mampu berpikir kritis sekaligus inovatif dalam memproduksi barang dan jasa. Meskipun barang yang ditawarkan sejenis, tetapi jika masing-masing memiliki perbedaan yang signifikan membuat konsumen mempunyai banyak pilihan.
5. Banyak pelaku usaha UMKM yang gagap teknologi
Solusinya dengan mampu beradaptasi dengan kondisi teknologi terkini dan tidak berhenti belajar untuk bisa.
Baca Juga: 1.980 personel gabungan amankan pertandingan Piala AFF 2022 Indonesia vs Thailand 2022 di GBK
Sebagai contoh penghitungan pajak untuk UMKM berdasarkan peraturan perpajakan terbaru:
• Contoh 1: UMKM Fiya Batik memiliki omzet Rp 20.000.000,00 untuk setiap bulannya. Apakah dikenakan PPh Final?
Fiya Batik memiliki omzet Rp 20.000.000,00 setiap bulannya, maka dalam satu tahun omzetnya sebesar Rp 240.000.000,00. Penghasilan ini masih di bawah Rp 500.000.000,00 sehingga tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final.
• Contoh 2: UMKM Percetakan Fiya memiliki omzet Rp 100.000.000,00 untuk setiap bulannya. Berapakah PPh Final menjadi kewajiban untuk dibayarkan dan dilaporkan?
Jika memiliki omzet sebesar Rp 100.000.000,00 setiap bulannya, besaran omzet UMKM Percetakan Fiya dalam satu tahun adalah Rp 1.200.000.000,00. Angka penghasilan ini sudah melewati batas peredaran bruto Rp 500.000.000,00 sehingga dikenakan tarif PPh Final UMKM.
Pada 5 (lima) bulan pertama UMKM Percetakan Fiya tidak dikenakan pajak karena ketentuan batas peredaran bruto sebesar:
Rp 100.000.000,00 X 5 bulan = Rp 500.000.000,00, tidak dikenakan pajak
Sisa bulan berikutnya, dikenakan tarif pajak sebesar 0,5% penghitungannya:
Rp 100.000.000,00 X 7 bulan = Rp 700.000.000,00
Besar PPh Final =
0,5% X Rp700.000.000,00 = Rp3.500.000,00
Maka besarnya pajak UMKM (PPh Final) yang harus disetorkan dan dilaporkan adalah sebesar Rp 3.500.000,00.
Dari lima permasalahan UMKM tersebut di atas memiliki kaitannya satu sama lain, namun diharapkan sebagai pelaku usaha sebaiknya jangan melihatnya sebagai penghalang untuk berkembang melainkan sebagai tantangan untuk bisa maju dan berkembang menjadi lebih baik lagi.
Sebagai pengusaha yang baik, tentu harus mampu akan pajak. Untuk saat ini, melaksanakan semua kewajiban perpajakan baik secara pribadi maupun badan sudah dapat dilaksanakan hanya dengan satu aplikasi terintegrasi yaitu djponline.
(Penulis: Puri Tri Handayani, S.E., Penata/IIIc, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Sleman) *