syiar

Hukum Makan Belalang dan Manfaatnya Bagi Kesehatan

Sabtu, 21 Mei 2022 | 09:00 WIB
Ilustrasi belalang (Pixabay)

Baca Juga: Empat Manfaat Orang yang Mampu Menjaga Lisan, Nomor Satu Masuk Surga dan Terhindar dari Siksa Api Neraka

Dalam mengkonsumsi belalang ini, mendasarkan dua hadis di atas disekapati ulama belalang tidak harus disembelih.

Bisa langsung digoreng atau dibakar, atau belalang bisa langsung dimasak untuk kemudian dikonsumsi. Sebab jelas Nabi Muhammad SAW menyampaikan 'dihalalkan bagi kami dua bangkai, yaitu ikan dan belalang'.

Al-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab dan Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan ikan dan belalang halal (dimakan) tanpa harus disembelih, karena berdasarkan sabda Nabi Saw; Dihalalkan bagi kami dua bangkai, yaitu ikan dan belalang.

Dengan mengetahui dasar hukum itu, semakin mantap untuk mengkonsumsi belalang. Belalang adalah halal dan tidak perlu menyembelihnya. *

Halaman:

Tags

Terkini

Refleksi NgaSSo: dari Anak Sapi Emas ke Dewa Uang

Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:52 WIB

Adam Turun ke Bumi, Hukuman atau Rahmat?

Sabtu, 27 September 2025 | 19:35 WIB

Kenapa Sulit Khusyuk dalam Shalat?

Sabtu, 13 September 2025 | 19:05 WIB

Bulan Muharam bulan istimewa bagi umat islam

Rabu, 25 Juni 2025 | 06:56 WIB