opini

Menindak Tegas Oknum Polisi Arogan

Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Baharudin Kamba (Dok Pribadi)


Surat telegram Kapolri ini dilatarbelakangi atas tiga peristiwa besar yang menjadi sorotan publik. Mulai dari kasus Polsek Percut Sei Puan di Medan Sumatera Utara yang diduga tidak profesional dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap pedagang di Pasar Gambir Medan.


Selanjutnya ada kasus “smackdown” terhadap mahasiswa oleh anggota Polresta Tangerang saat melakukan unjuk rasa pada HUT Kabupaten Tangerang dan kasus anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Deli Serdang Sumatera Utara yang diduga melakukan penganiayaan kepada pengendara sepeda motor.

Baca Juga: Hasil Bukaan Cupu Kyai Panjala 2021, Dulu Digunakan untuk Meramalkan Pertanian


Surat telegram itu dikeluarkan pada 19 Oktober 2021 berkenaan dengan perintah untuk menindak tegas anggotanya terhadap kasus kekerasan yang berlebihan. Ada 11 arahan Kapolri dalam menyikapi kasus tersebut, surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.


Dalam rangka mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri tidak terulang kembali dan adanya kepastian hukum, serta rasa keadilan, maka diperintahkan kepada para Kapolda untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut, pertama, agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.


Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat; ketiga, memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.

Baca Juga: Lindungi Anak-anak dari Predator Seksual, Pelaku Bisa Masuk Lewat Game Online


Keempat, memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia; kelima, memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.


Keenam, memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan arahan pimpinan pasukan, latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.


Ketujuh, memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.

Baca Juga: Lindungi Anak-anak dari Predator Seksual, Ini 5 Ciri-ciri Child Grooming


Kedelapan, mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan yang berlebihan; kesembilan, memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.


Kesepuluh, memerintahkan kepada Dir, Kapolres, Kasat dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku; dan kesebelas, memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin/kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

Sebelas point perintah Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo tersebut secara konten layak diapresiasi dan didukung. Namun apakah diimplementasinya dilapangan terjadi pembangkangan atau tidak, kita tunggu saja. Masyarakat perlu mengawalnya.

Baca Juga: Lindungi Anak-anak dari Predator Seksual, Begini Modus Pelaku


Surat Telegram Kapolri Jenederal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas bagi anggota Polri yang melanggar aturan termasuk arogansi oknum polisi tidak akan efektif jika tidak diikuti dengan memperkuat pengawasan ditubuh Polri. Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal (Paminal) Di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia disebutkan pasal 6 huruf e diatur soal pemberian penghargaan dan hukuman atau reward and punisment.


Selain memperkuat fungsi pengawasan internal (Paminal) maka sanksi kepada anggota yang melanggar tanpa tebang pilih wajib dijalankan dan pemberian penghargaan bagi anggota Polri yang berhasil mengungkap kasus yang menjadi sorotan publik bukan berdasar suka atau tidak suka (like and dislike) antara atasan dan bawahan. Serta wajib mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia saat menjalankan tugas.

Halaman:

Tags

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB