Menindak Tegas Oknum Polisi Arogan

photo author
- Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Baharudin Kamba (Dok Pribadi)
Baharudin Kamba (Dok Pribadi)


Jika mengacu pada 11 point perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ini untuk tidak ragu memberikan sanksi berupa pidana atau pemberhentian dengan tidak hormat secara etik Polri kepada anggota polri yang melanggar aturan merupakan sebuah terobosan untuk terus berbedah diri di internal Polri ditengah menjadi sorotan.

Baca Juga: LPSK Siap Lindungi Masyarakat yang Menjadi Korban Mafia Tanah


Jadi Teladan
Peran pimpinan di internal polisi dari seorang jenderal polisi hingga seorang Kapolsek menjadi contoh teladan baik bukan tontotan bagi seluruh anggota menjadi sangat penting. Hal ini dapat mendeteksi dini agar para anggota tidak melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas. Ingat peribahasa Guru Kencing Berdiri, Murid Kencing Berlari.


Apapun yang dilakukan oleh seorang pimpinan, maka akan ditiru oleh anggotanya. Dan semoga saja bakal muncul pimpinan di internal Polri seperti Jenderal (Purn) Polisi Hoegeng Iman Santoso. Sosok polisi yang dikenal kesederhanaan, jujur, penuh integritas dan berani dalam mengambil keputusan. Sudahilah arogansi Polri.


*) Baharuddin Kamba, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Jogja Police Watch.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB
X