Menindak Tegas Oknum Polisi Arogan

photo author
- Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Baharudin Kamba (Dok Pribadi)
Baharudin Kamba (Dok Pribadi)

 


Oleh: Baharuddin Kamba


SEPANJANG Tahun 2020 sebanyak 129 anggota kepolisian diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri. Langkah tegas Kapolri saat itu Jenderal Polisi Idham Azis tidak mentolelir bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan bertindak arogan.


Selain memecat 129 anggota Polri, Jenderal Polisi Idham Azis juga memberi penghargaan kepada 1.659 personel Polri dan mengusulkan 73.978 tanda kehormatan untuk masyarakat maupun jajaran kepolisian yang dinilai berprestasi.


Langkah tegas Kapolri saat itu Jenderal Polisi Idham Azis dengan telah memecat sebanyak 129 anggota Polri di tahun 2020, apakah akan memberikan efek jera bagi anggota Polri di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk tidak melakukan pelanggaran hukum termasuk arogansi saat menjalankan tugas di lapangan?

Baca Juga: Peserta Vaksinasi Covid-19 di Polres Temanggung Dapat Kejutan Doorprize dari Blender Hingga Baskom

Atau justru tren pelanggaran hukum yang dilakukan oknum Polri mengalami kenaikan? Lantas, apa yang perlu diperbaiki?


Hingga kini belum ada data resmi jumlah anggota Polri diberhentikan secara tidak hormat di tahun 2021 karena melanggar aturan. Namun sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum polisi di berbagai daerah belakangan terjadi dan sempat viral di media sosial membuat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo geram atas kelakukan oknum anak buahnya.


Kapolri ke-25 itu pun meminta kepada seluruh jajaran untuk bertindak tegas kepada polisi yang melanggar. Dan meminta seluruh Kapolda dan Kapolres di Tanah Air untuk tidak ragu memberi sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.

Baca Juga: Upacara Bukaan Cupu Kyai Panjala 2021, Begini Penjelasan Lengkap Waktu Pelaksanaannya


Menurut mantan Kapolda Banten ini, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah dari institusi Polri. Hal itu juga telah mencederai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja maksimal untuk masyarakat.

Kapolri mencontohkan kerja keras dan perjuangan anggota Polri yang positif adalah dengan berjibaku melakukan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19.


Tentunya kita semua berharap dengan adanya tindakan tegas kepada oknum polisi yang melanggar aturan dapat memberikan efek jera. Mengingat, kelakuan dari oknum tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Baca Juga: Heri Sukrisno Siap Tantang Incumbent dalam Pemilihan Ketua DPC Peradi Sleman Periode 2021-2026


Sebuah Terobosan


Sebagai langkah nyata Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas perilaku oknum anggota polisi yang masih menunjukkan arogansi dan pelangggaran hukum yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat. Atas kelakukan oknum anggotanya, Kapolri ke-25 tersebut mengeluarkan Surat Telegram yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di tanah air.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB
X