JAKARTA, harianmerapi.com - Tekat pemerintah untuk memberantas mafia tanah patut didukung. Selain itu, korban mafia tanah juga harus mendapat perlindungan hukum.
Berkaitan itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap mendukung langkah pemerintah dalam memerangi aksi mafia tanah di Indonesia.
LPSK juga siap memberi perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban.
Baca Juga: Muncul Kasus Baru Covid-19 di Sejumlah Sekolah, Pemkot Bandung Hentikan PTM
Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat (22/10/2021), menyatakan, langkah Presiden Joko Widodo menjadikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setingkat kementerian dan menggabungkannya dengan urusan tata ruang sudah tepat, terlebih untuk memerangi kasus mafia tanah.
Namun sayangnya, belum ada catatan prestasi BPN yang cukup siginifikan sejak pelembagaan itu berjalan untuk mewujudkan kesungguhan pemberantasan mafia tanah.
Suroyo juga berpendapat konflik sengketa atau perebutan lahan yang kerap terjadi saat ini adalah bom waktu dari persoalan yang tidak diselesaikan secara serius di masa lalu.
Artikel Terkait
Ganjar Pranowo Dukung BPN Berantas Mafia Tanah, Butuh Keseriusan
Walikota Targetkan 1.000 Bidang Tanah Pemkot Bersertifikat dan Minta Pengusaha Taat Bayar Pajak
Ketua KY Mukti Fajar Sebut Harus Ada Sinergi Mitra Penegak Hukum untuk Berantas Mafia Tanah
Pembentukan Badan Bank Tanah Sudah Capai 90 Persen, Pendistribusian Tanah Semakin Nyata
Beli Tanah Kavling Berujung Penipuan, Karyawan BUMN Tertipu 260 Juta