SLEMAN,harianmerapi.com-Sebanyak 13 terdakwa yang melakukan pengeroyokan terhadap pria yang disangka cah klitih masing-masing dituntut 14 tahun penjara dalam sidang online yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (16/11/2021).
Para terdakwa meneriaki korban klitih sebelum mengeroyok hingga tewas di kawasan Turi Sleman Mei 2021 lalu.
Perbuatan para terdakwa dijerat jaksa Hanifah SH dengan asal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Dalam uraian tuntutan jaksa, para terdakwa pada Kamis 13 Mei 2021 pukul 01.00 melakukan pengeroyokan terhadap korban Andi Nur Widodo di Dusun Tegal Panggung Girikerto Turi Sleman hingga tewas.
Awal mula penganiayaan itu yakni Rabu 12 Mei 2021 pukul 22.00, terdakwa AW alias Bowo mendapat telepon dari terdakwa Wd alias Kantong memberitahukan bahwa ada keributan di wilayah Girikerto.
Baca Juga: Calon Advokat Tewas Jatuh dari Lantai 6, Awalnya Dikira Bunuh Diri, Ternyata Didorong Teman Sendiri
Selanjutnya keduanya berangkat dengan berboncengan naik sepeda motor Honda Vario untuk melihat keributan itu.
Saat itu ternyata ada pelaku lainnya yakni rekan mereka yang menunggu untuk mengecek keributan itu. Lalu rombongan pelaku menuju Dusun Ngepring Girikerto Turi Sleman.
Sesampai di Dusun Ngepring sudah banyak orang dan informasinya keributan itu melibatkan anggota dua ormas namun sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Tidak lama kemudian, terdakwa Wd mengajak para terdakwa dan teman-temannya menuju Dusun Tunggul lalu kembali menuju ke Dusun Ngepring selanjutnya berkumpul di pinggir jalan.
Baca Juga: Gara-gara Dendam, Pembantu di Padang Nekat Ajak Satpam Bunuh dan Rampok Majikan
Pada saat para terdakwa bersama teman-temannya berada di pinggir Jalan Dusun Ngepring itulah, korban memboncengkan Tedi Susilo melintas.
Saat itu salah satu rombongan terdakwa merasa tersenggol oleh sepeda motor yang dikendarai korban, kemudian meneriaki klitih. Lalu para terdakwa melakukan pengejaran terhadap saksi korban. Korban Andi Nur Widodo pun tertangkap dan dipukuli para terdakwa.
Setelah menganiaya korban Andi Nur Widodo, para pelaku sempat membawa korban ke Polsek Turi dengan menggunakan kendaraan roda empat mobil jenis pick up.
Terdakwa melapor seolah-olah menyerahkan korban karena dia klitih. Atas inisiatif dari terdakwa Wd, dia menyuruh temannya untuk membuat laporan polisi.
Baca Juga: Mahasiswi di Sleman Minum Racun Apotas di Kos-kosan, Ini Dugaan Motif Korban Nekat Bunuh Diri