13 Pelaku Pengeroyokan Dituntut 14 Tahun Penjara, Teriaki Korban Klitih Sebelum Menghajar Sampai Tewas

photo author
- Selasa, 16 November 2021 | 21:02 WIB
Para terdakwa saat mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang online di PN Sleman (Foto: Yusron Mustaqim)
Para terdakwa saat mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang online di PN Sleman (Foto: Yusron Mustaqim)

Akibat perbuatan mereka terdakwa bersama kelompoknya tersebut, korban Andi Nur Widodo mengalami luka-luka di sekujur tubuh dan meninggal dunia di rumah sakit. Polisi kemudian menyidik kasus ini dan mengamankan 13 ornag pelaku.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X