Penjaga Konter HP di Wirobrajan Ditodong Senjata Laras Pendek

photo author
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 19:30 WIB
Pelaku yang terekam CCTV membawa senjata laras pendek saat melakukan pencurian dengan pemberatan di Konter Handphone Prista Cell, Jalan Kresna, Wirobrajan, Sabtu (11/10).  (Foto: Dok. Istimewa)
Pelaku yang terekam CCTV membawa senjata laras pendek saat melakukan pencurian dengan pemberatan di Konter Handphone Prista Cell, Jalan Kresna, Wirobrajan, Sabtu (11/10). (Foto: Dok. Istimewa)

HARIAN MERAPI - Dua orang yang berinisial RP (33) asal Semarang, Jawa Tengah yang Tinggal di Jalan Kusbini, Klitren, Gondokusuman, dan AG (27) asal Pakuncen, Wirobrajan, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Mereka diamankan setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Konter Handphone Prista Cell, Jalan Kresna, Wirobrajan, Sabtu (11/10) sekira pukul 14.42 WIB. Keduanya masih menjalani pemeriksaan.

"Benar kejadian itu, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Yogyakarta," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi, Minggu (12/10).

Baca Juga: Pelajar SMP di Imogiri ditemukan tewas gantung diri

Dijelaskan, peristiwa itu bermula saat kedua pelaku datang ke lokasi berboncengan dengan sepeda motor scoopy. Pembonceng kemudian turun dan menanyakan menanyakan tentang headset bluetooth.

Saat penjaga counter menuju ke kamar mandi seketika itu, pelaku mengeluarkan yang diduga sebuah senjata laras pendek dari celananya sambil merebut handphone merk Oppo A83 yang dibawa oleh penjaga konter.

"Saat itu pelaku juga menodongkan senjata, karena penjaga konter lainnya berusaha mempertahankan handphone," jelasnya.

Baca Juga: Terbukti Bunuh Sopir Taksi Online, Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup oleh PN Bantul

Sambil menodongkan senjata ke penjaga konter, pelaku berhasil merebut handphone dan melarikan diri ke arah selatan. Akibat peristiwa, korban mengalami kerugian Rp 1,6 juta dan melaporkan ke Polresta Yogyakarta.

Mendapat laporan itu, Piket Inafis mendapatkan informasi dugaan tindak pidana pencurian langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan saksi, termasuk bukti pendukung lainnya.

Dari keterangan saksi dan bukti rekaman cctv di konter, petugas mendapatkan ciri-ciri para pelaku. Setelah itu petugas mengejar pengendara motor tersebut dan langsung mengamankan pengendara tersebut.

"AG ditangkap dan mengakui perbuatannya bersama temannya RP yang saat itu berdiri di depan Indomart Piere Tendean, Wirobrajan," tandasnya.

Setelah itu petugas langsung menghampiri dan mengamankan seorang tersebut. Saat di interogasi lisan orang tersebut berinisial RP serta mengakui telah melakukan pencurian handphone di konter tersebut di atas.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pistol mainan dari tangan AG. Selain itu petugas juga menemukan Handphone milik korban di tas yang dibawa oleh AG, keduanya lalu dibawa ke Polresta Yogyakarta.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUH Pidana atau Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara," ujarnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X