"Kita amankan pelaku di wilayah Jombor belum lama ini. Saat kita interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ucapnya.
Sementara itu, pelaku mengaku di wilayah Ngaglik mengambil tanpa alat karena rolling door tidak terkunci.
Kemudian untuk di Seyegan, pelaku menggunakan gunting besi untuk memotong atas bawah.
Selanjutnya di Kapanewon Sleman, pelaku juga memotong gembok pangkalan gas.
Baca Juga: Mobil Anda boros BBM ? Begini cara berkendara yang hemat BBM
Setelah terbuka, tabung gas di angkut sebanyak dua kali dengan mobil pick up, sekira pukul 03.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
Sedangkan di wilayah Turi, pelaku juga melakukan hal serupa memotong gembok, selanjutnya gas diangkut dengan mobil rental sebanyak dua kali. Pelaku mengaku sekali angkat bisa membawa tiga tabung.
"Saya tidak belajar dari mana pun. Tiap kali angkat saya bisa bawa 3 tabung gas," bebernya.
Baca Juga: Kota Yogyakarta Perluas Digitalisasi Parkir hingga 110 Titik, Jukir Teladan Diganjar Penghargaan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman dari pasal ini adalah 7 sampai 9 tahun penjara. *