Menjelang Idul Adha Takmir Masjid di Sukoharjo Dipastikan Sudah Mendapat Sosialisasi Terkait Wabah PMK

- Selasa, 28 Juni 2022 | 17:37 WIB
Ilustrasi sapi kurban dari daerah mulai ditawarkan jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.  (Antara/ Suriani Mappong )
Ilustrasi sapi kurban dari daerah mulai ditawarkan jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. (Antara/ Suriani Mappong )

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Takmir masjid dan panitia penyembelihan hewan kurban dipastikan sudah menerima sosialisasi dan pelatihan terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha mendatang.

Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo meminta pelaksanaan penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha 2022 dilakukan dengan prinsip kehati-hatian karena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dan pandemi Covid-19 belum berakhir.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo Bagas Windaryatno, Selasa (28/6/2022) mengatakan, sosialisasi dan edukasi serta pendampingan pada masyarakat khususnya takmir masjid dan panitia penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha 2022 masih terus dilakukan.

Baca Juga: Kulon Progo Canangkan Vaksinasi PMK Terhadap Hewan Ternak

Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo menjamin takmir masjid dan panitia penyembelihan hewan kurban sudah mendapat sosialisasi dan edukasi menjelang Idul Adha.

Namun demikian petugas terkait terus memberikan pendampingan mengingat wabah PMK sudah banyak menyebar ke sejumlah wilayah.

"Semua takmir masjid dan panitia penyembelihan hewan kurban dalam rangka menghadapi Idul Adha dan di tengah wabah PMK dan pandemi Covid-19 belum berakhir sudah kami beri sosialisasi dan edukasi. Materi kami sampaikan berdasarkan Fatwa MUI nomor 32 Tahun 2022," ujarnya.

Baca Juga: 300 Anak Ikuti Khitanan Massal HUT Bhayangkara Polres Gunungkidul, Anak Boleh Memilih Metodenya

Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo juga meminta pada takmir masjid untuk segera melapor pada petugas terdekat apabila mendatangkan jagal dari luar daerah. Hal ini penting mengingat pelaksanaan Idul Adha tahun ini muncul wabah PMK.

"Sudah ada beberapa takmir masjid melapor akan mengunakan jagal untuk penyembelihan hewan kurban nanti dari luar daerah. Sudah kami beri sosialisasi dan edukasi. Apabila ada jagal luar daerah lainnya yang akan masuk kami minta untuk dilaporkan dan dikoordinasikan kaitannya dengan adanya wabah PMK," lanjutnya.

Bagas menjelaskan, hukum berkurban hewan yang terkena PMK, pertama, hewan terkena PMK kategori ringan hukumnya sah, kedua, hewan terkena PMK kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas atau pincang serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah, ketiga, hewan terkena PMK kategori berat dan sembuh dalam rentang 10-13 Dzulhijjah hukumnya sah, keempat, hewan terkena PMK kategori berat dan sembuh melewati rentang 10-13 Dzulhijjah dianggap sedekah.

Baca Juga: Kalurahan Panggungharjo Bantul Kelola Sampah Mandiri Hingga Hasilkan Keuntungan

Panduan kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK, pertama, umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan memenuhi syarat sah, kedua, umat Islam yang berkurban tidak harus menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

Ketiga, panitia kurban dengan tenaga kesehatan mengawasi kondisi kesehatan hewan, proses pemotongan dan penanganan, keempat, dalam hal pembatasan pergerakan ternak, umat Islam dapat berkurban di daerah sentra ternak atau lembaga sosial keagamaan.

Halaman:

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X