Kelima, lembaga sosial keagamaan meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban, keenam, daging kurban dapat didistribusikan dalam bentuk daging segar atau olahan.
Ketujuh, panitia dan lembaga sosial kurban wajib menerapkan hygiene sanitasi, kedelapan, pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat, memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan dan pemeliharaan hewan kurban, mendukung ketersediaan sarana dan prasarana kurban melalui RPH sesuai fatwa MUI. *