Mengenal Teknologi DVB-T2 yang Dibutuhkan Televisi dan STB untuk Menangkap Siaran Digital di Indonesia

photo author
- Jumat, 17 Juni 2022 | 07:00 WIB
Piranti set top box (STB) harus dilengkapi DVB-T2 untuk mendukung siaran digital.  (KOMINFO/Wienda Prawitasari)
Piranti set top box (STB) harus dilengkapi DVB-T2 untuk mendukung siaran digital. (KOMINFO/Wienda Prawitasari)

JAKARTA, harianmerapi.com - Digitaliasi penyiaran di Indonesia sudah di depan mata.

Perlahan-lahan siaran TV analog akan beralih ke TV digital yang memiliki banyak kelebihan dari sisi gambar, suara dan teknologinya.

Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran siaran TV analog berlangsung dalam tiga tahap yakni tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022.

Baca Juga: Digitalisasi TV di Indonesia Terlambat Dibanding Negara Tetangga, Ayo Sukseskan Tahapan ASO!

Untuk dapat menangkap siaran TV digital, masyarakat perlu memastikan apakah perangkat televisi di rumah sudah 'Siap Digital'.

Jika belum, maka televisi membutuhkan tambahan yang bernama Set Top Box (STB) bersertifikasi Kominfo.

"Langkah beralih ke siaran TV digital simpel dan mudah. Langkah awalnya adalah mengecek sekligus memastikan apakah pesawat TV sudah Siap Digital atau belum," pesan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Rosarita Niken Widiastuti dalam berbagai sosialisasi ASO.

Baca Juga: Cara Mudah Beralih ke TV Digital, Tanpa Kuota Internet dan Biaya Berlangganan

Nah, untuk dapat menangkap siaran digital tersebut, perangkat televisi maupun STB harus mendukung Digital Video Broadcasting Second Generation Terrestrial alias DVB T2.

DVB T2 ini sangat sering kali kita danger seiring dengan masuknya siaran tv digital.

Lantas apa itu DVB T2?

DVB T2 merupakan sistem transmisi terestrial digital yang dikembangkan oleh proyek DVB.

DVB T2 menjadi standar transmisi siaran terbaru untuk TV digital.

Baca Juga: ASO Masuki Tahap Kedua, Ini Nomor WA yang Bisa Dihubungi Masyarakat Seputar Layanan Migrasi Siaran Digital

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X