Mengenal Teknologi DVB-T2 yang Dibutuhkan Televisi dan STB untuk Menangkap Siaran Digital di Indonesia

photo author
- Jumat, 17 Juni 2022 | 07:00 WIB
Piranti set top box (STB) harus dilengkapi DVB-T2 untuk mendukung siaran digital.  (KOMINFO/Wienda Prawitasari)
Piranti set top box (STB) harus dilengkapi DVB-T2 untuk mendukung siaran digital. (KOMINFO/Wienda Prawitasari)

Hanya saja pemasangan dan penggunaan antena untuk DVB T2 ini sangat sederhana dibandingkan TV analog.

Kita dapat memasang antena indoor pada perangkat yang mendukung DVB T2. Namun jika menggunakan antena luar UHF, jumlah saluran digital yang diterima bisa lebih banyak.

Sebagaimana dilansir dari siarandigital.kominfo.go.id, setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVB T2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan atau digunakan di Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: TV Jadul Plus STB Bisa Terima Siaran TV Digital, Jangan Lupa Arahkan Antena ke Pemancar

Persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

Persyaratan dan proses sertifikasi televisi digital dan set top box dapat diketahui melalui portal e-sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. *

 

#ASO #analogswitchoff #TVdigital #siarandigitalindonesia #ASO2022

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X