JOGJA, harianmerapi.com - Tahun 2022 menandai era baru industri televisi di Indonesia seiring diberlakukannya Analog Switch Off (ASO) atau dimatikannya siaran televisi terestrial analog ke televisi terestrial digital atau TV digital.
Pemerintah secara bertahap mulai mematikan siaran televisi terestrial analog atau ASO mulai April 2022.
"Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada tanggal 30 April tahun 2022 pukul 24.00," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate baru-baru ini.
Baca Juga: OTT Mantan Walikota Jogja Haryadi Suyuti, Total 9 Orang Ditangkap KPK
Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum paham soal ASO dan TV digital.
Berikut 10 hal penting yang harus dipahami masyarakat tentang siaran TV digital yang dirangkum dari laman kominfo.go.id, Jumat (3/6/2022).
1. Apa itu TV digital?
Siaran televisi terestrial merupakan siaran televisi yang biasa ditonton masyarakat sehari-hari. Saat ini, mayoritas siaran televisi di Indonesia masih menggunakan teknologi analog.
Siaran televisi terestrial digital menggunakan teknologi digital, yaitu modulasi sinyal digital dan sistem kompresi untuk memberikan kualitas siaran terbaik ketika ditonton di pesawat televisi.
Baca Juga: PSIM Jogja Gaet Sendri Johansah Guna Memperkuat Sektor Penjaga Gawang di Liga 2
2. Apakah siaran TV digital berbayar?
Tidak. Siaran televisi terestrial merupakan siaran free to air atau gratis, seperti yang sudah ditonton masyarakat sekarang ini. Siaran ini tidak perlu biaya berlangganan seperti yang ada di tv kabel atau layanan pengaliran arus (streaming).
3. Apakah siaran TV digital sama dengan layanan streaming?
Siaran televisi terestrial digital berbeda dengan layanan streaming yang biasanya ditonton melalui aplikasi.
Siaran televisi terestrial masih menggunakan frekuensi radio UHF/VHF, sama seperti siaran analog. Sementara itu, layanan streaming merupakan siaran berbasis internet sehingga memerlukan biaya berlangganan.