JAKARTA, harianmerapi.com - Sebanyak 38 dari 119 Kabupaten dan Kota di Pulau Jawa tidak lagi bisa menonton siaran TV analog per tanggal 30 April 2022.
Secara bertahap siaran TV analog dimatikan dan selanjutnya beralih ke siaran TV Digital.
Penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) berlangsung dalam tiga tahap yaitu tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong belum lama ini.
Usman mengimbau agar masyarakat di Pulau Jawa segera beralih dan mendapatkan manfaat dari TV digital.
“Siaran TV digital lebih bersih gambarnya, jernih suaranya, canggih teknologinya, dan banyak programnya. Paling penting, tetap gratis menontonnya,” katanya seperti dilansir dari laman kominfo.go.id, Minggu (5/6/2022).
Baca Juga: Karim Benzema Terbelit Masalah Hukum, Cabut Banding atas Vonis Kasus Video Seks Teman Setimnya
Berikut ini daftar 38 kabupaten dan kota di Pulau Jawa yang sudah bisa menangkap siaran TV digital:
Provinsi Banten
1. Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang
2. Kabupaten Pandeglang
Provinsi Jawa Barat
1. Kabupaten Garut
2. Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon
3. Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya Kota Banjar, Kota Tasikmalaya
4. Kabupaten Cianjur
5. Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang
Baca Juga: Ikut Pantau Proses Pencarian Anak Ridwan Kamil, Presiden Jokowi: Kita Ikut Bantu Semaksimal Mungkin