JAKARTA, harianmerapi.com - Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran televisi analog tahap pertama sudah berjalan di 56 wilayah yang terdiri 166 kabupaten/kota pada 30 April 2022.
Penghentian tetap siaran analog TV tahap pertama tersebut diawali dari tiga wilayah siaran di tiga provinsi dan delapan kabupaten/kota yang meliputi wilayah siaran Riau 4 (Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Meranti), kemudian wilayah siaran Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mencakup Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Malaka serta wilayah siaran Papua Barat yang meliputi Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.
Baca Juga: Cara Mudah Beralih ke TV Digital, Tanpa Kuota Internet dan Biaya Berlangganan
Saat ini penghentian tetap siaran analog TV tahap kedua terus berjalan yang akan menjangkau 31 wilayah di antaranya wilayah DKI Jakarta, Jogja dan Surakarta. ASO tahap kedua tersebut akan diberlakukan pada 25 Agustus 2025.
Adapun ASO tahap terakhir akan diterapkan pada 2 November 2022 pukul 24.00 waktu setempat yang menjangkau 25 wilayah siaran analog. Nantinya seluruh wilayah di tanah air sudah melakukan migrasi dari TV analog ke digital.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate menjelaskan, program ASO merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diterjemahkan secara teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2021.
Baca Juga: TV Digital Sering Dianggap Sama dengan Video Streaming, Intip Perbedaannya Biar Nggak Salah Kaprah
Dalam Pasal 72 angka 8 UU tersebut menyebutkan bahwa anggaran penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari analog ke teknologi digital.
Penghentian siaran analog paling lambat dilakukan dua tahun sejak dimulainya UU tersebut.
Menurut Johnny, seluruh infrastruktur multiplexing (MUX/penyelenggara siaran digital) pada wilayah ASO tahap I di 166 kabupaten/kota dipastikan telah selesai dibangun.
Baca Juga: Bantai Nepal 7-0, Timnas Indonesia Lolos Piala Asia 2023
Sedangkan untuk ASO tahap II dan III, dikatakannya masih perlu dibangun 32 infrastruktur multiplexing yang tugasnya diambil alih oleh Kementerian Kominfo dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.
Dalam hal tersebut, TVRI diberi mandat untuk menyelesaikan pembangunan 17 infrastruktur multiplexing, dan Kementerian Kominfo akan menyelesaikan sisanya.
Menteri Johnny mengingatkan agar masyarakat, khususnya di daerah terdampak ASO, yang belum mempunyai TV siaran digital diharapkan memasang alat set top box (STB) agar bisa menerima siaran digital.