TV Digital Sering Dianggap Sama dengan Video Streaming, Intip Perbedaannya Biar Nggak Salah Kaprah

photo author
- Senin, 13 Juni 2022 | 10:30 WIB
TV digital berbeda dengan video streaming. (Instagram @kemenkominfo)
TV digital berbeda dengan video streaming. (Instagram @kemenkominfo)

JAKARTA, harianmerapi.com - Siaran TV digital sudah bisa dinikmati sebagian besar masyarakat Indonesia.

Seiring dengan program Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog ke TV digital, maka daerah yang terjadwal ASO wajib melakukan migrasi ke siaran digital.

ASO memiliki tiga tahapan. Tahap pertama sudah dimulai pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus dan tahap terakhir pada 2 November 2022.

Baca Juga: Siaran TV Digital Memiliki Sistem Peringatan Dini Bencana, Begini Cara Mengaktifkan Fitur EWS

Pada bulan November tersebut, TV digital akan resmi menggantikan siaran analog yang telah mengudara hampir 60 tahun di Indonesia.

Dengan ekosistem teresterial berbeda seperti digunakan negara maju, siaran TV digital memiliki banyak kelebihan dibanding siaran analog. Siaran TV digital lebih bersih gambarnya, jernih suaranya dan canggih teknologinya.

Namun demikian, masih banyak masyarakat yang masih bingung serta tidak paham dengan program ASO dan peran TV digital.

Baca Juga: STB Buatan Lokal Jadi Andalan Menangkap Siaran TV Digital, Berikut Daftarnya yang Sudah Bersertifikasi Kominfo

Hingga kini misalnya, masih ditemui anggapan bahwa TV digital itu sama dengan video streming.

Alhasil banyak warga yang beropini bahwa tv digital itu berbayar karena menggunakan kuota internet. Padahal dua ekosistem tersebut sangat berbeda.

Berikut perbedaan mendasar antara TV digital dan video streaming, seperti dikutip dari akun Instagram resmi Kemenkominfo, Minggu (12/6/2022).

Baca Juga: Geraldine Berjasa Temukan Jenazah Eril, Keluarga Ridwan Kamil Minta Netizen Hormati Privasinya

TV Digital:

-Tanpa biaya langganan
-Tidak perlu internet
-Bisa dinikmati pada TV digital atau analog dengan tambahan perangkat set top box

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Instagram Kemenkominfo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X